Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu berhasil
menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative
Justice/RJ) dalam putusan perkara pidana dengan Nomor 60/Pid.B/2025/PN Pky.
“Menyatakan Terdakwa
I Moh Fitho Alias Fitho Bin Ariayuda dan Terdakwa II Andri Alias Aco Bin Aswin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pencurian
dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam
dakwaan alternatif kesatu dan Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun,” bunyi amar
putusan yang diucapkan oleh Yunianto
Agung Nurcahyo, dengan anggota Maruly Agustinus Sinaga, dan Bill Clinton
Mejelis Hakim juga menetapkan
pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika Para Terpidana tidak
melaksanakan kesepakatan perdamaian berupa mengganti rugi dengan uang sejumlah
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi Wahnang Alias
Ennang Binti Laungge melalui Saksi Warzam Bin Mansur dengan cara mengangsur sampai dengan
tanggal 5 November 2025.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Moh Fitho
alias Fitho bin Ariayuda (23) dan Andri alias Aco bin Aswin (28), yang didakwa
melakukan pencurian di rumah milik Wahnang Alias Ennang Binti Laungge di Jalan
Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasangkayu, pada dini hari tanggal 5 Januari
2025 sekitar pukul 02.00 WITA dengan mengambil satu unit televisi LCD 32 inci
merek Panasonic serta dua tabung gas elpiji 3 kg. Namun peran Para hanya berjaga
di dalam mobil, namun turut serta membawa barang curian ke Kota Palu untuk
dijual.
Dalam proses perjalanan perkara telah terjadi
perdamaian antara Para Terdakwa dengan Korban.
“Dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani
oleh korban, keluarga korban, orang tua terdakwa, dan para terdakwa, disepakati
bahwa kerugian korban sebesar Rp2,7 juta diganti senilai Rp3 juta. Pembayaran
dilakukan secara mengangsur sebesar Rp1 juta per bulan selama tiga bulan,
dimulai September 2025, melalui Warzam selaku anak korban,” tegas rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 4/9 .
Majelis hakim menilai perdamaian tersebut memenuhi
syarat sebagai dasar penerapan keadilan restoratif. Dalam pertimbangannya,
hakim menyatakan bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya untuk menghukum, tetapi
juga untuk memulihkan kondisi korban, memperbaiki hubungan sosial, dan memberi
kesempatan bagi pelaku untuk bertobat dan berubah.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk
pidana penjara selama satu tahun, namun menjatuhkan pidana bersyarat karena
telah terjadi perdamaian dan para terdakwa menunjukkan penyesalan,” demikian
petikan pertimbangan Majelis Hakim.
Penerapan RJ dalam perkara ini menjadi langkah maju
dalam sistem peradilan pidana, khususnya di wilayah Pasangkayu.
“Ini menunjukkan bahwa peradilan tidak hanya soal
hukuman, tapi juga rekonsiliasi dan pemulihan,” ujar Ketua Majelis Yunianto
Agung Nurcahyo dalam putusannya.
Putusan ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian perkara pidana ringan lainnya melalui pendekatan yang lebih manusiawi, adil, dan berpihak pada pemulihan korban serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI