Cari Berita

PN Pasangkayu Sulbar Terapkan RJ Perkara Pencurian, Terdakwa Dijatuhi Pidana Bersyarat

Anandy Satrio. - Dandapala Contributor 2025-09-04 15:30:16
Dok. Ist.

Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu berhasil menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam putusan perkara pidana dengan Nomor 60/Pid.B/2025/PN Pky.

“Menyatakan Terdakwa I Moh Fitho Alias Fitho Bin Ariayuda dan Terdakwa II Andri Alias Aco Bin Aswin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun,” bunyi amar putusan yang diucapkan oleh Yunianto Agung Nurcahyo, dengan anggota Maruly Agustinus Sinaga, dan Bill Clinton

Mejelis Hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika Para Terpidana tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian berupa mengganti rugi dengan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi Wahnang Alias Ennang Binti Laungge melalui Saksi Warzam Bin Mansur dengan cara mengangsur sampai dengan tanggal 5 November 2025.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Moh Fitho alias Fitho bin Ariayuda (23) dan Andri alias Aco bin Aswin (28), yang didakwa melakukan pencurian di rumah milik Wahnang Alias Ennang Binti Laungge di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasangkayu, pada dini hari tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA dengan mengambil satu unit televisi LCD 32 inci merek Panasonic serta dua tabung gas elpiji 3 kg. Namun peran Para hanya berjaga di dalam mobil, namun turut serta membawa barang curian ke Kota Palu untuk dijual.

Dalam proses perjalanan perkara telah terjadi perdamaian antara Para Terdakwa dengan Korban.

“Dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh korban, keluarga korban, orang tua terdakwa, dan para terdakwa, disepakati bahwa kerugian korban sebesar Rp2,7 juta diganti senilai Rp3 juta. Pembayaran dilakukan secara mengangsur sebesar Rp1 juta per bulan selama tiga bulan, dimulai September 2025, melalui Warzam selaku anak korban,” tegas rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 4/9 .

Majelis hakim menilai perdamaian tersebut memenuhi syarat sebagai dasar penerapan keadilan restoratif. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan kondisi korban, memperbaiki hubungan sosial, dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertobat dan berubah.

“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk pidana penjara selama satu tahun, namun menjatuhkan pidana bersyarat karena telah terjadi perdamaian dan para terdakwa menunjukkan penyesalan,” demikian petikan pertimbangan Majelis Hakim.

Penerapan RJ dalam perkara ini menjadi langkah maju dalam sistem peradilan pidana, khususnya di wilayah Pasangkayu.

Baca Juga: Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana Perbuatan Berlanjut (Vorgezette Handling)Yang Diajukan Penuntutan Secara Terpisah

“Ini menunjukkan bahwa peradilan tidak hanya soal hukuman, tapi juga rekonsiliasi dan pemulihan,” ujar Ketua Majelis Yunianto Agung Nurcahyo dalam putusannya.

Putusan ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian perkara pidana ringan lainnya melalui pendekatan yang lebih manusiawi, adil, dan berpihak pada pemulihan korban serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI