Cari Berita

PN Pelalawan Sukses Terapkan RJ, Terdakwa Kembalikan Motor Korban

Humas PN Pelalawan - Dandapala Contributor 2026-03-03 14:05:25
Dok. PN Pelalawan

Pelalawan, Riau — Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali mencatat keberhasilan dalam memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Kesepakatan damai itu tercapai pada Selasa (3/3), sekaligus menandai pulihnya hubungan antara pelaku dan korban.

Musyawarah digelar di ruang sidang dalam perkara Nomor 21/Pid.B/2026/PN Plw, setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Alnando bersama Para Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly dan Lady Arianita sukses mempertemukan Terdakwa Julfikar alias Jul (37) bersama korban Mulia Daniel Manurung (33) dalam suasana kekeluargaan.

Perkara ini berawal pada Kamis (13/11/2025) di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, ketika terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor Honda Verza milik korban. Tindakan tersebut membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp6 juta. Atas perbuatannya, Julfikar didakwa melanggar Pasal 476 KUHP.

Baca Juga: PN Pelalawan Riau Diserbu Puluhan Murid TK, Ada Apa?

Hasil pantauan Dandapala, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian. Tampak di persidangan, Julfikar dengan tulus mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Bak gayung bersambut, permintaan maaf itu direspon baik oleh korban.

“Saya terima permohonan maafnya, semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Mulia Daniel dengan terbuka. Tak hanya berhenti disitu, motor yang menjadi barang bukti telah dikembalikan utuh kepada korban. Terdakwa juga menyanggupi mengganti sebagian kerugian sebesar Rp3 juta dan langsung menyerahkannya di hadapan majelis hakim.

"Di hadapan majelis, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ucap Julfikar haru. Di akhir persidangan, para pihak menandatangani dokumen kesepakatan perdamaian yang telah disusun oleh Majelis Hakim berdasarkan Pasal 205 KUHAP.

"Majelis Hakim merasa senang akhirnya kedua belah pihak secara sukarela sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan mengedepankan prinsip pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial," tegas Dedi Alnando di depan persidangan.

Baca Juga: Jual Motor Curian Para Terdakwa Divonis 6 Bulan, PN Kalianda Terapkan MKR

PN Pelalawan menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif bukan hanya mengakhiri perkara, tetapi menghadirkan manfaat hukum bagi kedua belah pihak. Melalui mekanisme ini, diharapkan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan hukum dapat terwujud secara seimbang bagi seluruh pihak. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…