Cari Berita

PN Pontianak Terapkan Vonis Bersyarat dalam Kasus Jatuhnya Pengunjung K-GYM

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2025-09-16 18:20:58
dok. PN Pontianak

Pontianak, Kalimantan Barat- Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis bersyarat terhadap Suyadi alias Ahian, pemilik K‑GYM, dalam perkara kecelakaan yang menewaskan pengunjung, Fathiya Nur Eka Rahma (24). Majelis hakim menyatakan Suyadi terbukti lalai dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan enam bulan.


Kejadian berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2024. Korban jatuh dari lantai 2,5 gedung K‑GYM dan meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Hasil forensik menyebutkan korban mengalami robekan kepala, fraktur tulang belakang, dan memar akibat benturan. Polisi menetapkan Suyadi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 359 KUHP (kealpaan yang mengakibatkan kematian).


Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan alasan kelalaian serius. Berkas perkara menyebut sejumlah treadmill terletak sekitar 60 cm dari jendela yang bisa dibuka tanpa pengaman teralis, yang dinilai jaksa mengabaikan standar keselamatan. Kuasa hukum terdakwa membantah unsur pidana dan menyebut kejadian sebagai kecelakaan; tim pembela juga menyorot sikap kooperatif Suyadi selama penanganan dan komunikasi dengan keluarga korban.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online


Perkara beralih setelah keluarga korban menerima permintaan maaf dan itikad tanggung jawab dari terdakwa. Kesepakatan perdamaian dicatat dalam berita acara persidangan dan menjadi pertimbangan majelis. Dalam amar putusan, Ketua Majelis menyatakan, “Terdakwa terbukti bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” namun mempertimbangkan perdamaian sehingga memilih pemidanaan bersyarat. Putusan mewajibkan Suyadi memperbaiki fasilitas K‑GYM, termasuk pemasangan teralis pada seluruh jendela dan penataan ulang peralatan agar memenuhi standar keselamatan.

Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan


Keluarga korban menyatakan menerima putusan itu dengan ikhlas dan berharap perbaikan difungsikan untuk mencegah tragedi serupa. Kuasa hukum terdakwa menilai proses restoratif memberi ruang permintaan maaf dan komitmen perbaikan.


PN Pontianak berharap putusan ini menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas publik untuk meninjau prosedur keselamatan. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat menanti implementasi kesepakatan restoratif yang telah dicapai. Keberhasilan pemulihan dan perbaikan fasilitas akan menjadi indikator penting apakah model penyelesaian semacam ini dapat dijadikan rujukan di perkara serupa. (IKAW/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI