Cari Berita

PN Rantau Vonis 15 Tahun Penjara Bapak yang Hamili Anak Tirinya 

Dwi Army - Dandapala Contributor 2025-05-27 20:05:26
Sidang PN Rantau (dok.ist)

Rantau - Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan pidana penjara selama 15  tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Erwinsyah (41).  Diketahui, Terdakwa merupakan Bapak yang tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali hingga hamil.  

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut,” ungkap Ketua Majelis Kuni Kartika Candra Kirana dengan didampingi Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini dan Shelly Yulianti di ruang sidang PN Rantau, Senin (26/5/2025).

Kronologis kejadian bermula sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, pada bulan Juni 2023. Kejadian pertama terjadi di rumah Anak Korban, saat tengah malam ketika Anak Korban sedang pulas tertidur. Malam itu ibu Anak Korban, melihat tangan Terdakwa sedang meraba-raba dada Anak Korban. Sontak, Ibu Anak Korban langsung memarahi dan mengusir Terdakwa dari rumah. Disebabkan Terdakwa menangis dan terus memohon maaf, akhirnya Ibu Anak Korban memaafkan Terdakwa. Ibu Anak Korban berpikir Terdakwa dapat insyaf. 

Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi

Namun bukannya insyaf, Terdakwa justru kembali melakukan kebiasaan bejatnya itu berulang kali kepada Anak Korban. Hingga terakhir, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban pada bulan Agustus 2024. 

Setelah perbuatan bejatnya dilakukan kepada Anak Korban, Anak Korban menjadi sering sakit. Hingga akhirnya Anak Korban meminta dipijat oleh tukang urut. Saat diurut, tukang urut Anak Korban mengatakan terasa ada ganjalan di perut Anak Korban sehingga menyarankan agar Anak Korban melakukan USG. Anak Korban kemudian bersama ibunya pergi memeriksakan Anak Korban di Bidan. Sungguh terkejut ternyata hasil pemeriksaan USG menunjukkan Anak Korban sedang hamil dengan usia kandungan 16 (enam belas) minggu.

Majelis Hakim di muka persidangan juga telah menyampaikan hak Anak Korban dan keluarganya untuk mengajukan restitusi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022).

Baca Juga: PN Rantau Targetkan 3 Kali Khatam Al-Quran Ramadhan Ini

Dalam pertimbangannya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Anak Korban hamil dan harus melahirkan pada usia yang masih muda. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Anak Korban dan Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa Nihil”, tambah ketua Majelis.

Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI