Cari Berita

PN Rembang Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penipuan

Pradikta Andi Alvat (PN Rembang) - Dandapala Contributor 2025-06-11 09:00:29
Dok. PN Rembang

Rembang - Selasa, 10 Juni 2025 Pengadilan Negeri Rembang berhasil melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam proses persidangan perkara pidana penipuan dengan Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Rbg. Pendekatan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan.

“Dalam persidangan tersebut, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan, terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai. Korban menerima permintaan maaf terdakwa dan menyatakan tidak ingin memperpanjang perkara ini ke arah yang lebih berat”, bunyi rilis berita yang diperoleh DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, namun demikian penerapan Restorative Justice dalam perkara ini tidak secara otomatis menghentikan proses persidangan. Sebagaimana ditegaskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, penerapan pendekatan keadilan restoratif di pengadilan bersifat sebagai pertimbangan yudisial yang meringankan, bukan sebagai dasar penghentian perkara. Oleh karena itu, sidang tetap dilanjutkan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan untuk mempertimbangkan seluruh unsur yang relevan dalam menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dalam persidangan Majelis Hakim tersebut menyampaikan bahwa meskipun perkara tetap diperiksa hingga tahap akhir, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi faktor penting yang akan diperhitungkan dalam putusan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Rembang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum formal, tetapi juga memberi ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Baca Juga: Pererat Sinergitas, PN Rembang - Kejari Rembang Buka Puasa Bersama

“Keberhasilan ini mencerminkan langkah progresif Pengadilan Negeri Rembang dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip pemulihan dan rekonsiliasi dalam penegakan hukum”, kata penutup dalam rilis tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI