Rembang - Selasa, 10 Juni 2025 Pengadilan Negeri Rembang berhasil melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam proses persidangan perkara pidana penipuan dengan Nomor
Perkara 36/Pid.B/2025/PN Rbg. Pendekatan ini diterapkan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan.
“Dalam persidangan tersebut, terdakwa secara terbuka
mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. Melalui
proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan, terdakwa dan korban sepakat
untuk berdamai. Korban menerima permintaan maaf terdakwa dan menyatakan tidak
ingin memperpanjang perkara ini ke arah yang lebih berat”, bunyi rilis berita
yang diperoleh DANDAPALA dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, namun demikian penerapan Restorative Justice
dalam perkara ini tidak secara otomatis menghentikan proses persidangan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, penerapan pendekatan
keadilan restoratif di pengadilan bersifat sebagai pertimbangan yudisial yang
meringankan, bukan sebagai dasar penghentian perkara. Oleh karena itu, sidang
tetap dilanjutkan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan untuk mempertimbangkan
seluruh unsur yang relevan dalam menjatuhkan vonis.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Dalam persidangan Majelis Hakim tersebut menyampaikan bahwa
meskipun perkara tetap diperiksa hingga tahap akhir, adanya perdamaian antara
terdakwa dan korban menjadi faktor penting yang akan diperhitungkan dalam
putusan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Rembang tidak hanya
mengedepankan penegakan hukum formal, tetapi juga memberi ruang bagi
penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Baca Juga: Pererat Sinergitas, PN Rembang - Kejari Rembang Buka Puasa Bersama
“Keberhasilan ini mencerminkan langkah progresif Pengadilan
Negeri Rembang dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang lebih adaptif
terhadap dinamika masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip pemulihan dan
rekonsiliasi dalam penegakan hukum”, kata penutup dalam rilis tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI