Cari Berita

PN Sei Rampah Kabulkan Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas

Jubir PN Sei Rampah - Dandapala Contributor 2026-06-22 16:30:59
Dok. Gedung PN Sei Rampah.

Sei Rampah. Pengadilan Negeri Sei Rampah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa JK alias J. 

"1. Menyatakan Terdakwa JK alias J tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan kerentanan memaksa orang untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun," ungkap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faiq Irfan Rofii, didampingi oleh Nopelita Sembiring dan Reynold Supriady E.M.P. Nababan, dalam sidang terbuka untuk umum  22 Juni 2026.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi korban sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban tindak pidana.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi untuk sebagian dengan melakukan penyesuaian terhadap nilai yang dimohonkan. Dari total permohonan restitusi sebesar Rp41.936.300, pengadilan menetapkan terdakwa wajib membayar restitusi kepada korban sebesar Rp12.731.300. Nilai tersebut meliputi biaya pengobatan, pemeriksaan medis, perawatan korban dan anak korban, serta kompensasi atas kerugian immateriil yang dinilai layak berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Sementara beberapa komponen biaya lain tidak dikabulkan karena tidak didukung bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis hakim menegaskan bahwa pemberian restitusi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak korban sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan terkait. Dalam pertimbangannya, pengadilan juga menekankan pentingnya pemulihan korban, khususnya karena korban merupakan penyandang disabilitas yang berada dalam posisi rentan dan mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas

Putusan tersebut juga mengatur bahwa restitusi wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tersebut, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, pengadilan menetapkan pidana penjara pengganti selama 12 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan dan perlindungan hak-hak korban melalui mekanisme restitusi yang didasarkan pada pembuktian di persidangan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…