Takengon, Aceh Tengah.
Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus
satwa liar terkait perdagangan kulit serta tulang belulang harimau sumatera.
“Para
Terdakwa dihukum penjara 3 hingga 5 tahun dan denda Rp200 juta karena telah
terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Jumat 5/9.
Adapun
lima terdakwa tersebut disidang dalam dua perkara berbeda. Terdakwa Jaharuddin,
Ruhman, dan Saprizal, dengan Nomor perkara 70/Pid.Sus-LH/2025/PN
Tkn, Terdakwa Maskur dan Santoso dengan Nomor perkara 71/Pid.Sus-LH/2025/PN
Tkn.
Baca Juga: Pastikan Objek Sengketa, Ketua PN Takengon Pimpin Langsung PS di Dua Lokasi Berbeda
“Terdakwa
Jaharuddin Bin Jarim, Terdakwa Ruhman
Bin Abdul Majid dan Terdakwa Saprizal Bin Nabawi dengan Pidana
Penjara selama 3 tahun dan
denda masing-masing sejumlah Rp200 juta apabila pidana denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,” lanjut rilis
tersebut.
Sedangkan Terdakwa
Maskur Bin M. Amin dengan Pidana Penjara 5 tahun dan Terdakwa Santoso Alias
Paijo Bin Sarban dengan Pidana
Penjara selama 3 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200
juta apabila pidana denga tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
selama 3 bulan penjara.
Adapun
Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Rahma Novatiana, dengan didampingi oleh Gusti Muhammad Azwar Iman dan Anisa Rahman.
Para Terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini bermula
pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 di Perkebunan Serai
Genting Desa Gewat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah. Pada saat itu, Para
Terdakwa terlebih dahulu melihat jeratan kijang yang Para Terdakwa pasang
sebelumnya, ternyata saat itu mengenai satwa liar jenis harimau yang sudah
dalam keadaan mati, kemudian Para Terdakwa bermaksud untuk memperdagangkan kulit
dan tulang belulang harimau tersebut.
Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, PN Takengon Sidang di MPP
“Majelis Hakim menyatakan
peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak berburu atau
memperdagangkan satwa liar dan berkewajiban untuk melindungi satwa liar. Selain
itu mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perburuan atau perdagangan
kepada pihak yang berwenang,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI