Cari Berita

PN Takengon Aceh Vonis 5 Terdakwa Kasus Satwa Liar 3 Hingga 5 Tahun Penjara

PN Takengon - Dandapala Contributor 2025-09-05 23:00:09
Dok. Ilustrasi Persidangan.

Takengon, Aceh Tengah. Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus satwa liar terkait perdagangan kulit serta tulang belulang harimau sumatera.

“Para Terdakwa dihukum penjara 3 hingga 5 tahun dan denda Rp200 juta karena telah terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Jumat 5/9.

Adapun lima terdakwa tersebut disidang dalam dua perkara berbeda. Terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, dengan Nomor perkara 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn, Terdakwa Maskur dan Santoso dengan Nomor perkara 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn.

Baca Juga: Pastikan Objek Sengketa, Ketua PN Takengon Pimpin Langsung PS di Dua Lokasi Berbeda

Terdakwa Jaharuddin Bin Jarim, Terdakwa Ruhman Bin Abdul Majid dan Terdakwa Saprizal Bin Nabawi dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp200 juta apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,” lanjut rilis tersebut.

Sedangkan Terdakwa Maskur Bin M. Amin dengan Pidana Penjara 5 tahun dan Terdakwa Santoso Alias Paijo Bin Sarban dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta apabila pidana denga tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Rahma Novatiana, dengan didampingi oleh Gusti Muhammad Azwar Iman dan Anisa Rahman.

Para Terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 di Perkebunan Serai Genting Desa Gewat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah. Pada saat itu, Para Terdakwa terlebih dahulu melihat jeratan kijang yang Para Terdakwa pasang sebelumnya, ternyata saat itu mengenai satwa liar jenis harimau yang sudah dalam keadaan mati, kemudian Para Terdakwa bermaksud untuk memperdagangkan kulit dan tulang belulang harimau tersebut.

Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, PN Takengon Sidang di MPP

Majelis Hakim menyatakan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak berburu atau memperdagangkan satwa liar dan berkewajiban untuk melindungi satwa liar. Selain itu mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perburuan atau perdagangan kepada pihak yang berwenang,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI