Cari Berita

PN Tebo Jambi Putus Ne Bis In Idem Gugatan Sengketa Tanah Terhadap PLN

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-09-13 14:00:10
Dok. PN Tebo

Muara Tebo, Jambi  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi memutuskan gugatan Yadi Setia Putra terhadap PT. PLN (Persero) Rayon Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo tidak dapat diterima. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perkara tersebut memenuhi asas ne bis in idem, sehingga tidak dapat diperiksa kembali. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui sistem informasi pengadilan pada Kamis (11/9/2025).

Perkara ini bermula ketika Yadi Setia Putra mengajukan gugatan perdata terhadap PT PLN (Persero) dimana kantor tersebut berdiri. Dalam posita gugatannya, Yadi menilai penguasaan tanah oleh PLN merupakan perbuatan melawan hukum dan meminta pengembalian hak miliknya. 

Baca Juga: Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana Perbuatan Berlanjut (Vorgezette Handling)Yang Diajukan Penuntutan Secara Terpisah

Namun, pihak PT PLN selaku Tergugat I mengajukan eksepsi dengan alasan gugatan tersebut telah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya hingga berkekuatan hukum tetap, yakni melalui putusan PN Tebo Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.Mrt, putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 97/PDT/2020/PT JMB, sampai dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pdt/2023.

Majelis Hakim menilai eksepsi Tergugat beralasan hukum. Dalam amar putusan disebutkan bahwa gugatan a quo memiliki pihak, objek, dan pokok tuntutan yang sama dengan perkara sebelumnya. Dengan demikian, perkara ini termasuk cacat ne bis in idem. 

“Secara yuridis, penerapan asas ne bis in idem bertujuan mencegah tumpang tindih putusan dan menjaga kepastian hukum. Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat dimajukan kembali. Oleh karena itu, gugatan Penggugat dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.

Baca Juga: Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian

Majelis Hakim juga merujuk pada Pasal 1917 KUHPerdata serta yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk Putusan MA Nomor 647K/Sip/1973 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 yang mempertegas bahwa prinsip ne bis in idem tetap berlaku meskipun terdapat sedikit perbedaan pihak, selama status objek perkara telah ditentukan dalam putusan sebelumnya.

“Mahkamah Agung tetap konsisten melalui putusan Nomor 647K/Sip/1973 yang dipertegas melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2012 angka XVII, yang menyatakan bahwa meskipun pihak-pihak dalam perkara tidak sama persis, namun jika objek sengketa telah diputus sebelumnya dengan kekuatan hukum tetap, maka gugatan baru dapat dinyatakan ne bis in idem”, tegasnya dalam pertimbangan. (Fadillah Usman/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI