Cari Berita

PN Tembilahan Tegaskan Tak Perlu Ada Perlawanan Fisik untuk Buktikan Kekerasan Seksual

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-08-12 14:15:39
Dok. PN Tembilahan

Tembilahan, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan melalui Putusan Nomor xx/Pid.Sus/2026/PN Tbh memberikan penegasan penting mengenai pemaknaan unsur “memaksa” dan “Kekerasan” dalam perkara tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Rivaldo Ganti Diolan Siahaan dengan Hakim Anggota Berlian Fajar Latifa Noor, dan Melati Adventine Christie Silitonga pada Rabu (12/08/2026). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa keberadaan unsur “memaksa” tidak selalu harus ditunjukkan melalui perlawanan fisik dari korban, seperti berteriak, menendang, memukul, melarikan diri, atau melakukan tindakan tertentu untuk melepaskan diri.
Pertimbangan tersebut menjadi relevan karena Anak Korban dalam perkara ini masih berusia sekitar empat tahun ketika peristiwa terjadi.
Menurut Majelis, kemampuan fisik, kematangan psikologis, pemahaman mengenai seksualitas, kemampuan mengenali bahaya, serta kapasitas seorang anak berusia empat tahun untuk menyatakan dan mempertahankan kehendaknya tentu tidak dapat disamakan dengan orang dewasa.
Majelis Hakim juga menyinggung konsep tonic immobility, yaitu respons pertahanan involunter berupa hambatan motorik sementara yang dapat muncul ketika seseorang menghadapi ancaman yang dipersepsikan berat dan sulit dihindari. Namun, Majelis memberikan batasan penting dalam menggunakan konsep tersebut.
Pengadilan tidak menyimpulkan bahwa Anak Korban secara klinis mengalami tonic immobility karena tidak terdapat diagnosis demikian dari ahli yang memeriksa Anak Korban. Konsep tersebut hanya digunakan sebagai kerangka ilmiah agar penilaian hukum tidak terjebak pada asumsi bahwa korban kekerasan seksual harus selalu berteriak, melawan, atau meminta pertolongan untuk dapat dinilai mengalami pemaksaan. Dengan demikian, keberadaan pemaksaan tetap harus ditentukan berdasarkan fakta konkret dan alat bukti yang sah yang terungkap di persidangan. Majelis memahami “memaksa” sebagai keadaan ketika kehendak bebas seseorang ditiadakan atau ditundukkan sehingga orang tersebut mengalami atau membiarkan berlangsungnya suatu perbuatan yang tidak dikehendakinya. Oleh karena itu, pemaksaan tidak dinilai semata-mata dari ada atau tidaknya ucapan penolakan, tetapi dari keseluruhan keadaan objektif yang menunjukkan adanya dominasi fisik maupun psikis terhadap korban.
Berdasarkan fakta yang dinilai terbukti, Terdakwa terlebih dahulu mendudukkan Anak Korban, kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana Anak Korban dan selanjutnya memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Anak Korban. Rangkaian tindakan tersebut dinilai secara objektif telah menempatkan tubuh Anak Korban di bawah penguasaan Terdakwa ketika perbuatan seksual berlangsung. Majelis juga mempertimbangkan adanya ketimpangan kemampuan fisik antara Terdakwa sebagai orang dewasa dengan Anak Korban yang masih berusia sekitar empat tahun.
Menurut Majelis, tidak proporsional apabila keberadaan pemaksaan terhadap anak yang masih sangat kecil hanya diukur dari apakah anak tersebut sempat berteriak, memukul, menendang, atau melakukan perlawanan sebagaimana mungkin dilakukan oleh orang dewasa.
Dalam perkara tersebut, ketidaksetujuan Anak Korban juga tidak semata-mata disimpulkan dari sikap pasif. Berdasarkan fakta yang dinilai terbukti, Anak Korban tidak memberikan izin terhadap tindakan tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa Anak Korban tidak mengizinkannya. Namun demikian, Majelis menegaskan bahwa ketiadaan persetujuan tidak dengan sendirinya identik dengan “Kekerasan”. Dimana unsur Kekerasan tetap harus dibuktikan berdasarkan rangkaian tindakan dan keadaan objektif yang menyertai perbuatan. Dalam pertimbangannya, Majelis merujuk pada Pasal 156 KUHP Nasional yang memberikan pengertian Kekerasan secara lebih luas daripada sekadar pemukulan, penendangan, penggunaan senjata, ataupun tindakan yang meninggalkan memar pada tubuh.
Kekerasan mencakup perbuatan yang, dengan atau tanpa penggunaan kekuatan fisik, menimbulkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis serta merampas kemerdekaan seseorang. Karena itu, tidak ditemukannya memar pada bagian kepala, leher, dada, maupun abdomen Anak Korban tidak serta-merta menunjukkan bahwa unsur Kekerasan tidak terpenuhi. Majelis menilai bagian tubuh yang menjadi sasaran langsung perbuatan dalam perkara ini adalah organ seksual Anak Korban.
Setelah peristiwa, Anak Korban kembali ke rumah dalam keadaan menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya. Anak Korban juga memperagakan dengan jarinya bagaimana perbuatan tersebut dilakukan. Selain itu, ditemukan kemerahan pada bagian alat kelamin Anak Korban. Anak Korban mengalami rasa sakit ketika hendak buang air kecil, menahan buang air kecil, serta mengalami kesulitan tidur. Rangkaian keadaan tersebut dinilai sebagai keadaan objektif yang menunjukkan adanya penderitaan fisik dan seksual setelah perbuatan dilakukan. Dalam pertimbangannya, Majelis juga menghindari penggunaan stereotip mengenai bagaimana seorang korban kekerasan seksual seharusnya bereaksi.
Majelis menyinggung gambaran mengenai “Ideal Victim”, yakni anggapan bahwa korban yang benar-benar tidak menghendaki suatu perbuatan semestinya berteriak, melakukan perlawanan fisik, melarikan diri, atau segera meminta pertolongan. Menurut Majelis, pola perilaku tersebut tidak dapat dijadikan sebagai syarat tidak tertulis dalam pembuktian perkara pidana. Respons seseorang ketika menghadapi tindakan seksual yang tidak dikehendaki tidak selalu seragam. Terlebih lagi, korban dalam perkara ini merupakan anak yang masih berusia sangat muda.
Karena itu, konsep tonic immobility maupun gagasan mengenai “korban ideal” tidak digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan Terdakwa. Keduanya hanya ditempatkan sebagai kerangka untuk memastikan agar penilaian hakim tidak dipengaruhi stereotip mengenai bagaimana seorang korban “seharusnya” bertindak.
Pembuktian tetap didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang sah. Majelis juga menegaskan bahwa keterangan Anak Korban yang diberikan tanpa sumpah tidak digunakan secara berdiri sendiri. Keterangan tersebut dinilai bersama keadaan Anak Korban setelah kejadian, keterangan saksi yang melihat tangisan dan kemerahan pada alat kelamin Anak, keluhan sakit ketika buang air kecil, keterangan Terdakwa mengenai adanya kontak langsung terhadap alat kelamin Anak dan masuknya jari, serta bukti medis dan psikologis yang relevan.
Pengadilan juga mempertimbangkan keterbatasan Visum et Repertum yang tidak dapat menentukan secara pasti siapa yang menyebabkan robekan lama pada hymen maupun kapan luka tersebut terjadi. Karena itu, visum tidak dijadikan sebagai bukti tunggal untuk menentukan pelaku.
Namun, keterangan dokter mengenai kemungkinan timbulnya iritasi dan rasa sakit akibat masuknya benda tumpul ke dalam vagina tetap dinilai relevan sebagai dukungan medis terhadap mekanisme penetrasi dan keluhan fisik yang dialami Anak Korban.
Pada akhirnya, Majelis menyimpulkan bahwa rangkaian tindakan Terdakwa terhadap Anak Korban memenuhi unsur Kekerasan yang menundukkan kehendak bebas korban dan menjadi sarana terjadinya penetrasi. Putusan tersebut menunjukkan bahwa penerapan unsur “memaksa” dan “Kekerasan” dalam KUHP Nasional tidak dapat dilepaskan dari keadaan konkret setiap perkara. Dalam perkara yang melibatkan anak yang masih sangat muda, penilaian tidak dapat dibangun semata-mata dari ada atau tidaknya perlawanan fisik, maupun dari ada atau tidaknya luka yang terlihat secara kasatmata.
Usia korban, ketimpangan kemampuan fisik, penguasaan terhadap tubuh korban, sifat perbuatan yang secara langsung menyasar organ seksual, serta penderitaan fisik dan seksual yang timbul merupakan bagian dari rangkaian fakta yang harus dinilai secara utuh.
Dengan pendekatan tersebut, Majelis tidak menjadikan ketiadaan persetujuan sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan adanya kekerasan. Sebaliknya, unsur “memaksa” dan “Kekerasan” dibuktikan melalui hubungan antara tindakan Terdakwa, keadaan korban, serta akibat yang ditimbulkan sebagaimana terungkap melalui alat bukti di persidangan.
Pada akhirnya, perkara ini mengingatkan bahwa hukum tidak seharusnya menuntut seorang anak berusia empat tahun untuk terlebih dahulu berteriak, melawan, atau memahami seluruh bahaya yang sedang mengancam tubuhnya sebelum kehendaknya diakui telah dirampas.
Ketika tubuh seorang anak berada dalam penguasaan orang dewasa, kebebasannya ditundukkan, dan penderitaan lahir dari tindakan yang tidak pernah dikehendakinya, penilaian hukum harus berangkat dari fakta dan bukti, bukan dari stereotip mengenai bagaimana seorang korban seharusnya bereaksi.
Di ruang pengadilan, keadilan bukan diukur dari sekeras apa korban mampu berteriak, melainkan dari seteliti apa hukum mampu mendengar mereka yang bahkan belum sepenuhnya mampu menyuarakan dirinya sendiri. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…