Cari Berita

Polisi Muda Curi Supra X Eks Polisi Berujung Keadilan Restoratif di PN Gianyar

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-03-04 14:00:21
Dok. Ist

Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri Gianyar kembali menggelar sidang tindak pidana ringan dengan mekanisme pemeriksaan cepat pada Rabu (4/3). Dalam persidangan tersebut, seorang anggota Polri bernama I Kadek Aditya Pradnyana Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ringan. Perkara ini diperiksa dan diputus oleh Hakim Farrij Odie Wibowo, dengan didampingi Panitera Pengganti Ni Putu Fitri Anggraeni, dalam sidang yang terbuka untuk umum. 

Perkara ini bermula dari peristiwa pada 28 Desember 2025, ketika terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik I Wayan Sudiartana. Perbuatan tersebut kemudian diproses secara hukum dan diajukan ke persidangan sebagai perkara pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP. Dalam persidangan, penyidik menghadirkan tiga orang saksi yakni I Wayan Sudiartana, Ni Ketut Ratniasih, dan Putu Ngurah Wisnawa. Keterangan para saksi tersebut selaras dengan keterangan terdakwa serta didukung oleh barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga hakim menilai unsur-unsur tindak pidana pencurian telah terpenuhi, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. 

Dalam proses pemeriksaan perkara, hakim juga mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5), (6), dan (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah terdakwa dan korban sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan perdamaian tersebut bahkan dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani pada 4 Maret 2026 di hadapan persidangan. Meski demikian, hakim tetap menilai bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan asas lex favor reo, sehingga ketentuan Pasal 364 KUHP digunakan karena dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa dibandingkan ketentuan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah memperbarui pengaturan mengenai pencurian ringan. 

Hakim juga mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatan yang dilakukan. Selain itu, aspek pencegahan dan efek jera turut diperhatikan mengingat adanya kecenderungan pengulangan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Gianyar. Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai jenis pidana yang paling tepat dijatuhkan adalah pidana denda. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian ringan” dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000 yang harus dibayar dalam waktu tiga hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kerja sosial selama 24 jam yang dilaksanakan di Kantor Polres Gianyar, dengan ketentuan dua jam kerja sosial per hari selama 12 hari. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. 

Baca Juga: I Made Seraman: Pembinaan dan Pengawasan Untuk Memperbaiki Bukan Cari Kesalahan!

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan korban serta statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menjaga nama baik institusi. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa belum sempat menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. 

Putusan ini sekaligus menunjukkan penerapan pendekatan restorative justice dalam praktik peradilan pidana, di mana perdamaian antara pelaku dan korban tetap diakomodasi tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Pendekatan tersebut mencerminkan upaya pengadilan untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…