Cari Berita

Praperadilan Jurnalis Darwin Dikabulkan, Hakim Perintahkan Proses Hukum Dilanjutkan!

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2026-03-17 10:30:56
Dok. PN Makasar

Makassar, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Muh. Darwin Fatir melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar terhadap Polda Sulawesi Selatan cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum. Hakim tunggal Fitriah Ade Maya menyatakan penyidik telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam putusan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Mks yang dibacakan pada Senin (16/3).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 18 Februari 2026. Pemohon adalah jurnalis Muh. Darwin yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan pada 24 September 2019 silam. Dalam insiden itu, Darwin mengalami lebam, luka-luka, dan pendarahan akibat dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian.

Dua hari setelah kejadian, pada 26 September 2019, Darwin bersama dua jurnalis lainnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel. Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, yakni Brigpol Imran Saimima, Brigpol Abdul Wahid, Briptu Muin Jumadi, dan Bripda Giri Arioka Putra dengan sangkaan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Namun, sejak penetapan tersangka tersebut, perkara tidak kunjung dilimpahkan ke penuntut umum. Pemohon menilai penanganan perkara berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Berbagai upaya dilakukan untuk meminta kepastian, baik melalui pemberitaan media maupun permintaan resmi melalui surat pada Agustus 2023, tetapi tidak memperoleh penjelasan memadai dari penyidik.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa lambannya penanganan perkara tersebut merupakan bentuk undue delay yang bertentangan dengan asas kepastian hukum serta melanggar hak korban untuk memperoleh keadilan. Pemohon juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperluas objek praperadilan, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, pihak termohon berpendapat bahwa lamanya proses penyidikan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penundaan yang tidak sah. Termohon menyatakan bahwa dalam proses penyidikan dimungkinkan adanya penilaian ulang terhadap alat bukti demi menemukan kebenaran materiil. Selain itu, termohon juga mengemukakan bahwa perkara tersebut masih diproses berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menilai bahwa permohonan pemohon termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025 yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Hakim juga menegaskan bahwa meskipun norma tersebut belum secara tegas mengatur subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan, kekosongan norma harus ditafsirkan dengan merujuk pada prinsip konstitusional mengenai kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, korban atau pihak yang dirugikan berhak mengajukan praperadilan untuk melindungi kepentingan hukumnya.

Dari rangkaian bukti yang diajukan para pihak, hakim menemukan bahwa penyidik memang telah melakukan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan sejak laporan dibuat pada 2019 hingga penetapan tersangka pada 2020. Namun, setelah tahap tersebut, tidak terdapat perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara selama beberapa tahun.

Hakim mencatat bahwa laporan kemajuan penyidikan baru kembali diterbitkan pada 2 Februari 2026, atau hampir enam tahun setelah penetapan tersangka. Alasan termohon yang menyatakan menunggu arahan pimpinan, menurut hakim, tidak didukung bukti tertulis yang memadai. Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan.

“Hakim menilai dengan adanya visum sebagai alat bukti surat dan keterangan saksi yang yang telah diperiksa oleh penyidik, telah memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti untuk dilimpahkan kepada Penuntut Umum, akan tetapi Termohon sejak tahun 2020 pada saat menggelar Hasil Gelar Perkara dan membuat kesimpulan dan Rekomendasi terhadap Hasil Gelar Perkara dan telah menetapkan adanya Tersangka, belum pula menindak lanjuti proses perkara a quo sehingga terjadi kejanggalan, karena dengan adanya tersangka, maka seharusnya kelanjutan penyidikan tidak sampai berlarut larut, sebagaimana Laporan Kemajuan Hasil Penyidikan Perkara a quo yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2026, sampai membutuhkan waktu selama kurang lebih 6 (enam) Tahun untuk menunggu terbitnya laporan tersebut,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Hakim juga menilai bahwa kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum bagi korban. Hal ini dinilai bertentangan dengan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

“Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah; Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh kuasa Pemohon dan Termohon. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…