Makassar, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN)
Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Muh.
Darwin Fatir melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar terhadap Polda
Sulawesi Selatan cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum. Hakim tunggal Fitriah
Ade Maya menyatakan penyidik telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa
alasan yang sah dalam putusan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Mks yang dibacakan pada
Senin (16/3).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 18
Februari 2026. Pemohon adalah jurnalis Muh. Darwin yang menjadi korban
kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi
Selatan pada 24 September 2019 silam. Dalam insiden itu, Darwin mengalami
lebam, luka-luka, dan pendarahan akibat dugaan penganiayaan oleh aparat
kepolisian.
Dua hari setelah kejadian, pada 26 September 2019,
Darwin bersama dua jurnalis lainnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut
tercatat dengan Nomor LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel. Penyidik kemudian
melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya
menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, yakni
Brigpol Imran Saimima, Brigpol Abdul Wahid, Briptu Muin Jumadi, dan Bripda Giri
Arioka Putra dengan sangkaan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Namun, sejak penetapan tersangka tersebut, perkara
tidak kunjung dilimpahkan ke penuntut umum. Pemohon menilai penanganan perkara
berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Berbagai upaya dilakukan untuk meminta
kepastian, baik melalui pemberitaan media maupun permintaan resmi melalui surat
pada Agustus 2023, tetapi tidak memperoleh penjelasan memadai dari penyidik.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa
lambannya penanganan perkara tersebut merupakan bentuk undue delay yang
bertentangan dengan asas kepastian hukum serta melanggar hak korban untuk
memperoleh keadilan. Pemohon juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 158
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperluas objek
praperadilan, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, pihak termohon berpendapat bahwa
lamanya proses penyidikan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai
penundaan yang tidak sah. Termohon menyatakan bahwa dalam proses penyidikan
dimungkinkan adanya penilaian ulang terhadap alat bukti demi menemukan
kebenaran materiil. Selain itu, termohon juga mengemukakan bahwa perkara
tersebut masih diproses berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menilai
bahwa permohonan pemohon termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025 yang memberikan kewenangan kepada pengadilan
negeri untuk memeriksa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Hakim juga menegaskan bahwa meskipun norma tersebut
belum secara tegas mengatur subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan,
kekosongan norma harus ditafsirkan dengan merujuk pada prinsip konstitusional
mengenai kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh
karena itu, korban atau pihak yang dirugikan berhak mengajukan praperadilan
untuk melindungi kepentingan hukumnya.
Dari rangkaian bukti yang diajukan para pihak, hakim
menemukan bahwa penyidik memang telah melakukan berbagai langkah penyelidikan
dan penyidikan sejak laporan dibuat pada 2019 hingga penetapan tersangka pada
2020. Namun, setelah tahap tersebut, tidak terdapat perkembangan signifikan
dalam proses penanganan perkara selama beberapa tahun.
Hakim mencatat bahwa laporan kemajuan penyidikan
baru kembali diterbitkan pada 2 Februari 2026, atau hampir enam tahun setelah
penetapan tersangka. Alasan termohon yang menyatakan menunggu arahan pimpinan,
menurut hakim, tidak didukung bukti tertulis yang memadai. Oleh karena itu,
dalil tersebut dikesampingkan.
“Hakim menilai dengan adanya visum sebagai alat
bukti surat dan keterangan saksi yang yang telah diperiksa oleh penyidik, telah
memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti untuk dilimpahkan kepada Penuntut Umum,
akan tetapi Termohon sejak tahun 2020 pada saat menggelar Hasil Gelar Perkara
dan membuat kesimpulan dan Rekomendasi terhadap Hasil Gelar Perkara dan telah
menetapkan adanya Tersangka, belum pula menindak lanjuti proses perkara a quo
sehingga terjadi kejanggalan, karena dengan adanya tersangka, maka seharusnya
kelanjutan penyidikan tidak sampai berlarut larut, sebagaimana Laporan Kemajuan
Hasil Penyidikan Perkara a quo yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2026, sampai
membutuhkan waktu selama kurang lebih 6 (enam) Tahun untuk menunggu terbitnya
laporan tersebut,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Hakim juga menilai bahwa kondisi tersebut berdampak
pada ketidakpastian hukum bagi korban. Hal ini dinilai bertentangan dengan hak
setiap orang untuk memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut,
pengadilan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
“Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan
penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/347/IX/2019/SPKT
Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah; Memerintahkan
Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor:
LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019 dan melimpahkan
perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
putusan ini dibacakan,” ucap Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan dalam
sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh kuasa Pemohon dan Termohon.
(zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI