Malang - Dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto juga menyoroti pentingnya penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya setelah meningkatnya kesejahteraan hakim melalui kebijakan kenaikan penghasilan yang diberikan negara.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan penguatan nilai-nilai kesederhanaan yang selama ini menjadi karakter dan jati diri seorang hakim.
“Pasca meningkatnya kesejahteraan hakim, sikap kesederhanaan harus tetap dijaga. Jangan sampai peningkatan kesejahteraan mengubah jati diri kita sebagai hakim,” tegasnya.
Baca Juga: Hakim Tidak Boleh Flexing di Media Sosial, Perspektif Filosofis dan Etika
Ketua MA mengingatkan bahwa hakim harus menghindari berbagai perilaku yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Salah satunya adalah mempertontonkan kemewahan atau gaya hidup berlebihan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan nilai ke-9 dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yakni sikap rendah hati yang diwujudkan melalui kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.
Prof. Sunarto menegaskan bahwa kode etik tidak semata-mata berbicara mengenai benar atau salahnya suatu tindakan secara hukum, melainkan juga menyangkut aspek etika dan kepantasan yang harus dijaga oleh seorang hakim.
“Kode etik berbicara tentang etika dan moral. Persoalannya bukan hanya benar atau salah, tetapi juga pantas atau tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim,” ujarnya.
Selain itu, Ketua MA memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan media sosial oleh para hakim dan aparatur peradilan. Ia mengingatkan agar seluruh warga peradilan lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pandangan maupun membagikan aktivitas pribadi di ruang digital.
Menurutnya, setiap unggahan, komentar, foto, maupun interaksi di media sosial dapat ditafsirkan secara bebas oleh publik dan berpotensi memengaruhi citra pribadi maupun institusi peradilan.
“Silakan bermedia sosial, tetapi tetap menjaga etika dan martabat. Setiap postingan dapat ditafsirkan oleh masyarakat dan berdampak pada wibawa lembaga,” katanya.
Ia secara khusus mengingatkan agar hakim menghindari unggahan yang berpotensi menimbulkan konflik, menunjukkan kemewahan, atau menampilkan gaya hidup yang tidak sejalan dengan nilai kesederhanaan yang diharapkan dari seorang penegak hukum.
Pesan tersebut juga disampaikan dalam konteks pelaksanaan Pekan Olahraga Tenis Warga Peradilan (PTWP) Nasional yang tengah berlangsung. Ketua MA meminta seluruh peserta menikmati kegiatan olahraga dengan penuh kegembiraan, namun tetap menjaga sikap dan proporsionalitas.
“Hindari unggahan yang memamerkan kemewahan atau hal-hal yang dapat menurunkan wibawa peradilan, termasuk dalam kegiatan PTWP. Tidak boleh ada euforia yang berlebihan. Silakan menikmati pertandingan, tetapi tetap menjaga sikap dan martabat,” pesannya.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
Lebih lanjut, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa warga peradilan harus tetap memiliki sensitivitas sosial terhadap kondisi masyarakat. Kegembiraan atas berbagai capaian dan peningkatan kesejahteraan tidak boleh membuat aparatur peradilan kehilangan empati terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat pencari keadilan.
“Jangan sampai euforia membuat kita tidak peduli terhadap keprihatinan yang dirasakan masyarakat. Integritas, kesederhanaan, dan empati harus tetap menjadi bagian dari karakter insan peradilan,” pungkas Ketua Mahkamah Agung. (ayt/say/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI