Jakarta – Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan yang diikuti oleh hakim dari lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, serta hakim Ad Hoc seluruh Indonesia. Kegiatan yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada Kamis (9/4) ini menyoroti pentingnya fondasi moral dan etika hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Dalam paparannya, Prof. Syahrizal menegaskan bahwa seorang hakim tidak hanya dituntut memiliki kesalehan pribadi seperti integritas, objektivitas, kebijaksanaan, kerendahan hati, dan ketaatan hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan sosial.
Menurutnya, Hakim wajib bersikap adil dan imparsial, berorientasi pada kebenaran, menghormati hak asasi manusia, serta mengutamakan kepentingan umum dengan keputusan yang bijaksana dan proporsional.
Baca Juga: Kala ASN Dipidana Percobaan Gegara Tampar Mahasiswa GMNI Saat Demo
“Hakim bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga penjaga martabat kemanusiaan. Integritas dan keadilan sosial harus menjadi napas dalam setiap putusan,” ujar Prof. Syahrizal.
Lebih lanjut, ia menguraikan berbagai jenis keadilan yang relevan dalam praktik peradilan, mulai dari keadilan distributif, retributif, restorative, prosedural, substantif, sosial, hingga keadilan ekonomi. Menurutnya, konsep-konsep tersebut harus dipahami secara mendalam agar hakim mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat.
Prof. Syahrizal juga menekankan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan.
"Hakim dituntut untuk mempertimbangkan kesetaraan, distribusi sumber daya, penghormatan hak asasi, serta kesejahteraan umum dalam setiap putusan".
Dengan demikian, peradilan tidak hanya menjadi arena penegakan hukum, tetapi juga wahana untuk menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Dalam Seminggu, PN Jeneponto Sulsel Terapkan RJ untuk 3 Perkara
Sebagai penutup, Prof. Syahrizal mengingatkan pesan moral dari hadis Nabi tentang tiga golongan hakim, "satu golongan yang masuk surga dan dua golongan yang masuk neraka".
Pesan ini, menurutnya, menjadi refleksi mendalam bagi setiap hakim agar senantiasa menegakkan keadilan dengan kesalehan diri, keberpihakan pada kemanusiaan, dan kesadaran bahwa setiap putusan memiliki konsekuensi moral di hadapan Tuhan dan masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI