Serang, Banten – Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang Pembacaan Putusan Banding Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD. Pengadilan
Tinggi (PT) Banten menegaskan bahwa kehadiran para pihak dalam pembacaan
putusan perkara pidana di tingkat banding merupakan hak yang sepenuhnya
diserahkan kepada masing-masing pihak, bukan suatu keharusan.
Hakim Tinggi PT Banten, Dr.
Parulian Lumbantoruan, menjelaskan bahwa mekanisme pemberitahuan dan pembacaan
putusan banding telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia merujuk pada Pasal 298 KUHAP yang mengatur
kewajiban menyampaikan putusan banding kepada penuntut umum, terdakwa, maupun
penasihat hukum.
"Pengadilan akan
memfasilitasi para pihak yang memilih hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Namun, ketidakhadiran pun tidak menjadi persoalan karena hal itu termasuk dalam
ranah hak para pihak", ungkapnya kepada Tim Dandapala, Kamis (25/06). Menurut Parulian, ia menyatakan pengadilan tetap
melayani kehadiran siapa pun yang datang, sementara pihak yang tidak hadir
tidak dapat dipaksa.
Baca Juga: Catatan Sejarah Hukum: Pengadilan Perceraian di Kesultanan Banten
Ia mengakui penerapan ketentuan
ini masih menyisakan persoalan teknis. Salah satu yang ia soroti adalah situasi
ketika terdakwa ingin menghadiri sidang, tetapi penuntut umum yang secara
prosedural bertugas menghadirkan terdakwa justru tidak hadir. Kondisi semacam
ini, menurutnya, masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dicarikan solusinya
ke depan.
Parulian menambahkan, sidang pembacaan putusan banding tidak menyediakan sesi tanya jawab. Agenda sidang terbatas pada pembacaan amar putusan, sedangkan para pihak berperan sebagai pendengar. Salinan putusan tetap dapat diperoleh melalui pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Serang yang melimpahkan berkas perkara, termasuk untuk perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Serang.

Ketentuan ini, lanjutnya, akan
diberlakukan secara penuh mulai 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi
berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat
ini, penerapannya masih bersifat transisi, namun nanti seluruh pembacaan
putusan wajib diberitahukan kepada penuntut umum serta terdakwa atau penasihat
hukumnya.
Baca Juga: Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas
Ia memperkirakan aturan baru ini
akan menambah intensitas kegiatan persidangan di tingkat banding. KUHAP yang
baru, kata Parulian, bahkan membuka ruang bagi Pengadilan Tinggi untuk
melakukan pemeriksaan tambahan baik atas permintaan penuntut umum, terdakwa,
kuasa hukum, maupun atas inisiatif majelis hakim bila dipandang perlu. Pemeriksaan
saksi, terdakwa, hingga alat bukti dimungkinkan dilakukan di tingkat banding,
dengan catatan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. (ans/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI