Gorontalo. Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik serta Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2026 di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kegiatan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. YAPI dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Plh. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo, para hakim tinggi, pimpinan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, lembaga pemasyarakatan, serta jajaran terkait. Sebanyak 73 peserta mengikuti forum yang bertujuan menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan baru di bidang peradilan pidana.
Dalam arahannya, Ketua PT Gorontalo menegaskan pentingnya pemahaman terpadu terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026, Petunjuk Teknis Panitera Mahkamah Agung Nomor 803/PAN/HK2/6/2026, serta Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Tinjau Lahan Untuk Kantor Operasional PN Gorontalo Utara
Sosialisasi menitikberatkan pada perubahan mekanisme persidangan elektronik, termasuk pembacaan putusan banding secara elektronik, perubahan perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi yang kini dihitung sejak putusan dibacakan, serta tata cara pengelolaan dokumen elektronik, pemberitahuan jadwal sidang, dan penyampaian salinan putusan secara tepat waktu.
Baca Juga: PT Gorontalo Menyapa: Penguatan Integritas & Kesiapan Penerapan KUHP/KUHAP Baru
Melalui forum ini, ketiga institusi memperkuat koordinasi menjelang pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus 2026. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan persidangan elektronik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempercepat pelayanan peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI