Cari Berita

PT Gorontalo Perkuat Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata melalui Rapat Koordinasi

PT Gorontalo - Dandapala Contributor 2026-06-05 17:30:25
(Foto: Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo”/Dok.PT Gtlo)


Gorontalo – Dalam upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat, Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo serta dihadiri para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, Ketua Pengadilan Negeri, hakim, panitera, panitera muda perdata, panitera pengganti, serta operator e-Court dari seluruh pengadilan negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Selain menjadi sarana evaluasi kinerja, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi dan berbagi pengalaman dalam mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara perdata, sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan secara bersama.

Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Tinjau Lahan Untuk Kantor Operasional PN Gorontalo Utara

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara merupakan salah satu indikator utama kualitas pelayanan peradilan yang secara langsung dirasakan masyarakat.

Menurutnya, proses peradilan yang berlangsung terlalu lama tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan modern.

“Digitalisasi layanan melalui e-Court dan e-Litigation harus dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen untuk memangkas hambatan birokrasi, mempercepat administrasi perkara, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengadilan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, perhatian khusus diberikan pada optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi pada seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pendaftaran perkara, pertukaran dokumen persidangan, hingga penyampaian salinan putusan secara elektronik. Penguatan layanan Pojok e-Court, peningkatan kualitas verifikasi dokumen elektronik, serta efektivitas penggunaan surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan turut menjadi fokus pembahasan.

Selain aspek digitalisasi, rapat koordinasi juga menyoroti pentingnya mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berkeadilan. Seluruh pengadilan didorong untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi, memperkuat kapasitas mediator, serta mengoptimalkan pemanfaatan mediasi elektronik sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel dan efisien.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Annas Mustaqim,mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dan kelengkapan administrasi perkara banding. Ia menilai keterlambatan pengiriman berkas Bundel A dan Bundel B masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan penyelesaian perkara di tingkat banding.

Untuk itu, seluruh pengadilan negeri diminta memastikan pengiriman berkas perkara dilakukan tepat waktu serta segera melengkapi dokumen yang masih kurang guna menghindari hambatan dalam proses pemeriksaan perkara.

Pada sesi evaluasi, Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo, Enda Annatje Maukar,  memaparkan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan perkara perdata. Beberapa di antaranya meliputi keterlambatan minutasi dan pengiriman salinan putusan, kendala implementasi e-Court, pengelolaan arsip perkara yang belum optimal, serta kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi transformasi digital.

Berbagai persoalan teknis juga menjadi bahan evaluasi bersama, seperti keterlambatan pengiriman berkas banding, permasalahan inzage, keterlambatan penyampaian memori banding dan kontra memori banding, ketidaksesuaian data antara dokumen fisik dan elektronik, hingga kendala sinkronisasi sistem informasi. Seluruh temuan tersebut dibahas secara terbuka sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas administrasi perkara.

Rapat koordinasi juga menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak berhenti pada tahap lahirnya putusan. Pelaksanaan putusan atau eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi pemanfaatan aplikasi PERKUSI serta penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terus didorong agar proses eksekusi dapat dilaksanakan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: PT Kepri Konsolidasikan Percepatan Penanganan Perkara & Reformasi Pelayanan Peradilan

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola peradilan yang modern, responsif, dan berintegritas. Dengan sinergi seluruh aparatur peradilan serta pemanfaatan teknologi informasi yang semakin optimal, percepatan penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya menjadi target kinerja semata, tetapi menjadi budaya kerja yang mampu menghadirkan pelayanan peradilan yang berkualitas bagi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan lembaga peradilan tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diputus, tetapi juga dari seberapa cepat, tepat, dan berkualitas keadilan dapat dihadirkan kepada para pencari keadilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…