Pasangkayu, Sulbar — Pengadilan Negeri (PN), menjatuhkan putusan pidana berupa denda sejumlah Rp3.000.000 kepada Terdakwa M. Agus Saputra alias Putra bin Muslimin (20 tahun), seorang pelajar/mahasiswa, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Salehati melalui Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2026/PN Pky yang dibacakan pada hari Selasa (5/5).
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum” kutip putusan oleh Muhamad Yusuf Firdaus selaku Hakim Ketua, Anandy Satrio Purnomo, dan Maruly Agustinus Sinaga masing-masing sebagai Hakim Anggota didampingi Panitera Pengganti Rusman.
Peristiwa bermula pada Selasa, 30 September 2025, pukul 18.30 WITA, di Jl. Trans Sulawesi, Dusun Funju, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu. Terdakwa yang baru pulang menonton pertandingan sepak bola mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol A 6824 FV sambil memboncengi Anak Saksi Muh. Syaril. Terdakwa berkendara tanpa SIM C, tanpa helm, dengan kondisi motor tanpa klakson, lampu depan redup, dan speedometer tidak berfungsi. Dalam kondisi jalan gelap dan aspal basah setelah hujan, Terdakwa tidak sempat mengerem ketika tiba-tiba melihat korban Salehati (55 tahun) yang sedang berjalan kaki dari jarak sekitar tiga meter, sehingga terjadi tabrakan.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
Korban dilarikan ke Puskesmas Dapurang dan kemudian dirujuk ke RSUD Pasangkayu, namun meninggal dunia pada pukul 21.45 WITA dalam perjalanan rujukan dengan diagnosa Cedera Kepala Berat, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 009/109/X/2025 yang ditandatangani dr. Transiska Lestari.
Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pembelaannya, Terdakwa memohon keringanan dengan alasan telah mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf dan dimaafkan keluarga korban, serta telah ada kesepakatan damai yang isinya telah dilaksanakan. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga yang membiayai pendidikan empat orang adiknya.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tindak pidana yang didakwakan disebabkan karena kealpaan (kelalaian), sehingga berdasarkan Pasal 82 huruf e KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) tetap dimungkinkan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif meski ancaman pidananya 5 tahun atau lebih.
Majelis Hakim mengemukakan pertimbangan filosofis yang penting: paradigma pemidanaan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) telah menitikberatkan pada aspek restoratif dan korektif, bukan semata-mata pembalasan.
Dengan telah tercapainya perdamaian, adanya permohonan maaf, pemaafan dari keluarga korban, serta fakta bahwa Terdakwa tidak ditahan di seluruh tahapan (penyidikan, penuntutan, maupun persidangan), Majelis menilai apabila Terdakwa tetap dikenakan pidana penjara, hal itu hanya akan bersifat retributif dan kontraproduktif terhadap pemulihan yang sudah terjadi.
Majelis Hakim juga menjelaskan mengapa pengawasan dan kerja sosial tidak dilaksanakan, dikarenakan Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP, pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan kepada Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sementara berdasarkan Pasal 85 ayat (1) KUHP, pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, dengan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Karena ancaman Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ junctis UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah 6 tahun penjara, kedua alternatif tersebut tidak dapat diterapkan. Maka pilihan yang tersisa bagi Majelis Hakim untuk merealisasikan semangat restoratif adalah menjatuhkan pidana denda.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mempertimbangkan pemasukan dan pengeluaran yang nyata pada besaran denda yang dikenakan terhadap Terdakwa.
“Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati fakta hukum dipersidangan dan ketentuan Pasal 80 ayat (1) KUHP, dimana Terdakwa mendapatkan penghasilan sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap kali Terdakwa dipanggil untuk bekerja memanen buah kelapa sawit, dari keterangannya Terdakwa dapat melakukan panen sebanyak 5 (lima) kali dalam satu bulan, sehingga asumsi perolehan pendapatan Terdakwa dalam 1 (satu) bulan adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan”.
Baca Juga: Guru Honorer Pukul Siswa, PN Barru Putus Pidana Bersyarat Berdasarkan RJ
Majelis Hakim menggunakan perhitungan yang rasional terhadap perolehan pendapatan Terdakwa dikarenakan Terdakwa bukan pegawai berdasarkan perjanjian kerja, sehingga Terdakwa tidak memiliki pendapatan tetap, oleh karenanya Majelis Hakim menggunakan perhitungan pendapatan Terdakwa sebagaimana dalam putusan.
Setelah dibacakannya putusan, Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (ans/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI