Cari Berita

Guru Honorer Pukul Siswa, PN Barru Putus Pidana Bersyarat Berdasarkan RJ

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-11-07 10:20:04
Dok. Ist.

Barru, Sulawesi Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru menjatuhkan putusan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun terhadap seorang guru honorer SMA Negeri 5 Barru yang telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (6/11) oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Afif Muhaimin didampingi Riska Rina Rohiana Kaloko dan Mutiara Manik sebagai Hakim Anggota.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, peristiwa terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 di kelas XI 1C SMA Negeri 5 Barru. Pada saat itu, terdakwa menegur sekelompok siswa, termasuk anak korban, yang sedang bermain bola di depan kelas dengan ucapan “jangan main bola di situ.” Anak Korban kemudian menyimpan bola ke dalam kelas dan duduk bersama teman-temannya di depan kelas.

Beberapa waktu kemudian, teman anak korban mengambil kembali bola tersebut untuk bermain, namun anak korban tidak ikut bermain dan hanya duduk di depan kelas. Ketika anak korban bermaksud mengambil bola untuk disimpan kembali, Terdakwa mendekat dan memukulkan gulungan map daftar hadir berwarna kuning ke wajah anak korban, lalu mendorongnya masuk ke dalam kelas sambil memegang kerah bajunya. Anak korban yang refleks memegang kerah baju Terdakwa pun membuat Terdakwa semakin emosi dan memukul pelipis kiri Anak Korban dengan kepalan tangan kanannya. Akibat kejadian itu, anak korban mengalami luka kemerahan pada pelipis kiri, leher, dan belakang telinga, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum. 

Baca Juga: PN Barru Sulsel Damaikan Penyelesaian Sengketa Kredit BRI Rp 100 Juta

Dalam Persidangan, Majelis Hakim mengupayakan pendekatan keadilan restoratif agar terjadi pemulihan hubungan antara siswa dan guru. Akhirnya, siswa dan orang tuanya bersedia memaafkan terdakwa. Perdamaian akhirnya tercapai di hadapan Majelis Hakim tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kesepakatan perdamaian itu dinilai sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan, karena tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan serta tidak merugikan pihak ketiga.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyoroti adanya latar belakang salah paham antara terdakwa dan anak korban. Terdakwa mengira anak korban masih bermain bola, padahal sebenarnya hanya hendak menyimpan bola tersebut ke dalam kelas. Reaksi spontan anak korban yang memegang kerah baju terdakwa pun disalahartikan sebagai tindakan melawan. Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang merupakan guru honorer dan menjadi tulang punggung keluarga. Sejak kejadian, Terdakwa berhenti mengajar di SMA 5 Barru dan baru kembali mengajar di sekolah lain tanpa menerima gaji pada semester berjalan.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana tersebut tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir” ucap Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Nomor 34/Pid.Sus/2025/ PN Bar.

Baca Juga: BRI dan Debitur Sepakat Damai, PN Barru Keluarkan Akta Perdamaian

Majelis Hakim menyebut, pidana bersyarat tersebut diberikan dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, dan manfaat pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14a Ayat (1) KUHP serta prinsip keadilan restoratif yang diamanatkan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak semata menekankan aspek penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan melalui pendekatan keadilan restoratif. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…