Cari Berita

Restoratif Justice dalam Suasana Idul Fitri

Fitriani Hakim PN Lhokseumawe - Dandapala Contributor 2025-04-09 19:05:32
Foto Pelaksanaan Perdamaian

Lhokseumawe- Memasuki hari kerja pertama pasca perayaan Idul Fitri, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh langsung menggelar persidangan dalam perkara pidana, Selasa (8/4/2025).

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak bertepatan di momen lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dalam perkara penganiayaan yang terdaftar dalam perkara Nomor 25/Pid.B/2025/PN Lsm. Duduk sebagai Majelis Hakim yang dipimpin Budi Sunanda, serta masing-masing anggota majelis Khalid dan Fitriani.

"Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Saksi, Majelis Hakim menasihati pihak yang berkonflik, baik pihak Saksi korban atas nama Dinda Azura dan pihak Terdakwa yaitu Melinia Febrina Binti Fitriadi dan Yuslinar Binti Nurdin untuk saling berdamai, hingga para pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan di ruang persidangan dan langsung menandatangani surat perdamaian yang dibuat oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim,” berdasarkan rilis berita berita yang diterima DANDAPALA.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dan korban di persidangan merupakan salah satu wujud penerapan restoratif justice yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara pidana dengan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan menerapkan asas pemulihan keadaan, penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban, tanggung jawab Terdakwa, dan pidana sebagai upaya terakhir sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 2 huruf a, b, c, dan d, dengan tujuan untuk memulihkan Korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat, dan menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 huruf a, b, dan c.

Berdasarkan hasil perdamaian yang disepakati oleh Para Terdakwa dan korban, para pihak sepakat untuk melakukan peusijuk (tepung tawar secara adat) di tingkat Gampong (Desa) yang dilaksanakan di rumah pihak kedua dengan disaksikan oleh perangkat Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, tutup rilis tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum