Barru, Sulsel – Pengadilan Negeri Barru (PN Barru) sekali lagi kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 41/Pid.B/2025/PN Bar pada hari Kamis, 13 November 2025 dengan kualifikasi tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.
Dalam putusannya yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 10 November 2025 Majelis Hakim yang diketuai oleh Fenita Dhea Ningrumsari dengan didampingi hakim anggota Riska Rina Rohiana Kaloko, dan Arif Rachman Nur Membacakan putusan yang berbunyi “Menyatakan Terdakwa Andika Alias Dika Bin Arifin Dg. Baji , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaiamana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir”, Tegas Ketua Majelis di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Barru, Jalan Bau Massepe Ruko A10/B11, Kabupaten Barru.
Didalam Persidangan Terdakwa telah meminta maaf dan bersepakat untuk berdamai dengan pengurus Masjid Jabal Nur Balengnge selaku korban. Adanya permohonan maaf dan kesepakatan damai ini menjadi pintu bagi Terdakwa untuk melakukan refleksi terhadap perbuatan yang dilakukan dengan memperbaiki diri dan memulihkan kembali hubungan antara Terdakwa dengan para korban.
Baca Juga: PN Barru Sulsel Damaikan Penyelesaian Sengketa Kredit BRI Rp 100 Juta
Ada pula hal yang menggetarkan Hati ketika dalam persidangan para pengurus Masjid Jabal Nur Balengnge tidak hanya memberikan maaf bagi Terdakwa namun juga menawarkan Terdakwa pekerjaan dengan harapan agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggungjawab. Kebesaran hati dan sikap pengurus Masjid Jabal Nur Balengnge selaku korban menjadi contoh penghukuman bukanlah satu-satunya penyelesaian masalah, melainkan pemulihan kembali ke keadaan semula serta upaya untuk mendorong agar pelaku dapat memperbaiki diri menjadi salah satu yang utama;
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan perdamaian antara Terdakwa dan pengurus Masjid Jabal Nur Balengnge melalui mekanisme pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tanggal 30 Oktober 2025.
Baca Juga: BRI dan Debitur Sepakat Damai, PN Barru Keluarkan Akta Perdamaian
“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berhati murni dengan penuh nurani. Terbukti bahwa pengurus Masjid Jabal Nur Balengnge tidak hanya memberikan maaf bagi Terdakwa namun juga menawarkan Terdakwa pekerjaan dengan harapan agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggungjawab,” tegas Ketua Majelis Fenita Dhea Ningrumsari.
keberhasilan PN Barru sekali lagi menerapkan Restorative Justice dan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kemanusiaan dan keadilan terletak pada niat tulus dan empati para pihak. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI