Cari Berita

Sebut Tokoh Agama Pendukung PIK di TikTok, Saepudin Dipenjara 1 Tahun

Humas PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-19 09:15:57
Sidang PN Serang (dok.pn)

Serang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara terhadap Saepudin alias Mahesa Albantani Bin Mansyur. Yaitu dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok yang menimpa seorang tokoh agama Nahdlatul Ulama (NU) Matin Bin Syarkowi. 

Putusan tersebut diketok pada Kamis, (15/1/2026) di ruang sidang utama PN Serang oleh Majelis Hakim yang diketuai M Ichwanudin dengan hakim anggota Bony Daniel dan Diah Astuti Miftafiatun.

Perkara ini bermula dari unggahan video berdurasi 51 detik yang dibuat dan disebarkan Terdakwa melalui akun TikTok miliknya. Dalam video tersebut, Terdakwa melontarkan tuduhan serta seruan provokatif terhadap korban yang kemudian menyebar luas dan dikonsumsi publik secara masif.

Baca Juga: Sengketa Merek, TikTok Kalah Lawan TikTok dari Bandung

Dalam persidangan Majelis Hakim mengungkap suatu fakta bahwa file video asli tersimpan di telepon genggam Xiaomi 12T milik Terdakwa dan identik dengan konten yang viral di media sosial. Fakta tersebut sekaligus menegaskan bahwa Terdakwa merupakan sumber utama penyebaran informasi bermuatan fitnah tersebut.

“Muatan ucapan dalam video tidak sekadar transkripsi verbal, melainkan cerminan langsung dari sikap batin atau mens rea Terdakwa yang diucapkan secara sadar dan fasih,” ucap M Ichwanudin membacakan pertimbangannya.

Masih dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menegaskan bahwa keaslian suara dan wajah dalam video tersebut telah terbukti, karena korban langsung mengenali Terdakwa, serta diperkuat dengan pengakuan Terdakwa sendiri di hadapan persidangan.

“Keterangan saksi korban bersesuaian secara sempurna dengan pengakuan terdakwa, sehingga tidak terdapat keraguan mengenai autentisitas rekaman tersebut,” tambahnya.

Keterangan Ahli Bahasa dan Ahli ITE juga menjadi landasan penting dalam pertimbangan putusan. Para ahli menyimpulkan bahwa frasa “Kyai PC NU pendukung PIK” disertai perintah “lacak” merupakan tuduhan faktual tanpa dasar bukti, sehingga dikualifikasikan sebagai disinformasi yang bertujuan merendahkan integritas korban.

“Sementara diksi “rungkadtin” (tumbangkan) dan frasa “siap urunan biaya” dinilai sebagai bentuk penghasutan aktif untuk memobilisasi sentimen publik guna menyerang kehormatan korban. Majelis menilai perbuatan terdakwa bukan kritik sosial yang konstruktif, melainkan serangan verbal yang dilakukan secara sadar, terencana, dan ditujukan untuk menjatuhkan martabat saksi korban di ruang publik digital,” tambahnya membacakan pertimbangan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyoroti penggunaan sistem elektronik, khususnya platform TikTok, dinilai sebagai force multiplier yang memperbesar daya rusak perbuatan Terdakwa karena menjadikan tuduhan tersebut bersifat viral, lintas wilayah, dan sulit dihapus sepenuhnya.

“Dampak sosial dari perbuatan tersebut yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, mengingat korban merupakan tokoh agama,” 

Baca Juga: Kasus PIK 2, PN Jakpus Tidak Terima Gugatan Warga Kohod  Vs Presiden

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang kasus yang sempat viral di jagat TikTok dan menegaskan sikap pengadilan terhadap praktik pencemaran nama baik dan penghasutan di ruang digital. (Fadillah Usman/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…