Jakarta - Melalui pengumuman resmi bernomor PENG-1/PHPP/2026, Kementerian Keuangan mengundang putra-putri terbaik bangsa termasuk para hakim pada Mahkamah Agung untuk mengisi formasi hakim di lingkungan Pengadilan Pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bagi para profesional dan praktisi perpajakan untuk bergabung sebagai hakim di Pengadilan Pajak. Melalui rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026, kementerian keuangan mencari sosok yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang perpajakan guna memperkuat penyelesaian sengketa pajak di tanah air.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026, pelamar dari jalur umum atau praktisi perpajakan diwajibkan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun. Namun, ketentuan berbeda diberikan kepada Hakim pada Mahkamah Agung.
Baca Juga: Memahami Sengketa Pajak: Ketika Kepentingan Negara Bertemu Hak Wajib Pajak
"Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun,atau mempunyai pengalaman sebagai Hakim pada Mahkamah Agung dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun;" tegas penguman tersebut.
Langkah pelonggaran syarat bagi korps Hakim MA ini dinilai strategis dalam menjaring figur yudisial yang matang demi memperkokoh pondasi penegakan hukum fiskal di Indonesia. Meskipun mendapat kemudahan pada syarat masa kerja, standar kualifikasi dan integritas tetap diterapkan secara ketat oleh Panitia Pusat yang bermarkas di Gedung Juanda I, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta.
Seluruh pelamar diwajibkan berusia minimal 45 tahun dan maksimal 60 tahun per 31 Desember 2026, serta berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Kemenkeu juga mensyaratkan pelamar memiliki integritas tinggi, memahami hukum, serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi.
Akuntabilitas finansial menjadi indikator penilaian utama dalam seleksi ini. Seluruh pelamar diwajibkan tertib melaksanakan kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi selama tiga tahun terakhir, yakni tahun pajak 2023, 2024, dan 2025. Pelamar juga wajib melaporkan LHKPN bagi yang diwajibkan, atau Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi PNS Kementerian Keuangan untuk tiga tahun terakhir.
Bagi pelamar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib menyertakan surat usulan dari instansi yang bersangkutan dan dipastikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kesembilan
Seleksi calon hakim dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur, meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi berupa tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan, kemudian seleksi kelayakan dan kepatutan yang mencakup penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan, serta wawancara.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, surat pernyataan pengalaman kerja, serta dokumen yang menunjukkan pengalaman di bidang perpajakan. Kemenkeu menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya dan seluruh keputusan Panitia Pusat bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat. (bwp/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI