Jakarta. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum (Sekretaris Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Kurnia Ary
Soelaksono, memberikan arahan terkait pengelolaan anggaran dan optimalisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan Pembinaan dan Rapat
Koordinasi bersama satuan kerja peradilan tingkat banding dan tingkat pertama
secara daring pada Senin (5/10/2026).
Dalam pemaparannya mengenai Struktur Kegiatan
Postur Anggaran DIPA 03 (Satker PT dan PN), Kurnia Ary menjelaskan pemanfaatan alokasi
dana PNBP yang difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur teknis dan sarana
prasarana persidangan.
"Tahun ini, penerimaan dari PNBP dialokasikan untuk penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Teknis
Percepatan Penyelesaian Perkara di tingkat banding," jelas Sekretaris Ditjen Badilum.
Baca Juga: PN Paringin Gelar Rapat On The Spot, Fokus Inventaris Sarpras & Optimalisasi DIPA
Ia menambahkan bahwa alokasi PNBP juga
diprioritaskan untuk pengadaan serta pengoptimalan perangkat pengolah data guna
mendukung operasional dan kelancaran proses persidangan.
“Anggaran ini akan terus disalurkan dan
dioptimalkan kepada satuan kerja di daerah yang membutuhkan pembenahan sarana
pendukung persidangan,” tegasnya.
Optimalisasi Postur Anggaran DIPA
03
Selain optimalisasi dana PNBP, Sekretaris Ditjen
Badilum memaparkan pembagian postur anggaran DIPA 03 yang terbagi ke dalam
kategori Prioritas Nasional (Pronas) dan Non-Prioritas Nasional:
Prioritas Nasional (Pronas): Program dalam kategori
ini mendapat perhatian utama dari negara agar pelaksanaannya dapat berjalan
optimal demi menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin dan terpencil.
Program utama Pronas mencakup: Layanan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan Sidang di
Luar Gedung Pengadilan
Sementara Non-Prioritas Nasional: Meliputi kegiatan
pembinaan dan pengawasan aparatur, penyelesaian perkara pidana khusus (Tipikor,
PHI di bawah Rp150 juta, dan Perikanan), perjalanan dinas teknis, serta
penanganan perkara yang diselesaikan di tingkat banding dan tingkat pertama.
Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya
Melalui pemetaan anggaran ini, Ditjen Badilum
berharap seluruh pimpinan dan pengelola anggaran di satuan kerja daerah dapat
mengeksekusi DIPA 03 secara akuntabel, efisien, serta tepat sasaran guna
menunjang kelancaran penegakan hukum dan peningkatan mutu pelayanan publik.
(ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI