Bandung. Dihadapan Mahasiswa Universitas Pasundan (UNPAS) dan Praktisi Hukum, Dirbinganis Badan Peradilan Umum Hasanudin menyampaikan beberapa langkah konkrit Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dalam mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.
Hal ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional (Semnas) dan Musyawarah Nasional Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) ke-XV yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas), Bandung, Kamis (22/5/2025).
Selaras dengan tema Semnas yang berjudul Quo Vadis Forum Previlegiatum? Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Profesional dan Berintegritas: Telaah Kritis Terhadap Tindak Pidana oleh Penyelenggara Negara, Hasanudin menyampaikan jika Badan Peradilan Umum berkomitmen mewujudkan Hakim yang berintegritas dan profesional.
Baca Juga: Hakim, Profesionalisme dan Integritas
“Ditjen Badilum tidak pernah berkompromi terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh aparatur badan peradilan umum,” ungkap Hasanuddin yang pernah Memperoleh Predikat WBK ketika menjabat sebagai Ketua PN Singkawang.
Lebih lanjut disampaikan, selama tahun 2025 Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas telah menindak sedikitnya 15 Hakim dan sedikitnya 13 orang aparatur di kepaniteraan pengadilan dilingkungan peradilan umum.
“Bahkan ada yg menerima suap ratusan ribu juga telah dikenakan hukman disiplin non palu 1 tahun dan tidak menerima tunjangan sebagai hakim. Terhadap aparatur yang melanggar integritas tersebut sudah ditindak sesuai dengan tingat kesalahan, ada Hakim yang diberikan hukuman disiplin Non Palu selama 2 tahun,” ungkap Dirbinganis tersebut.
Penindakan terhadap aparatur peradilan tersebut bagian dari tindakan preventif sebagai bentuk pembinaan internal lembaga terhadap aparaturnya.
Dirbinganis juga menyampaikan Pimpinan MA juga telah merombak hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri yang sebagian besar berada di Jakarta. Nama-nama baru masuk ke ibu kota dikenal berintegritas dengan memperhatikan profiling Badan Pengawasan MA.
Selain itu, dibidang layanan kepegawaian Ditjen Badilum juga telah melakukan beberapa inovasi untuk menghindari layanan yang transaksional.
Baca Juga: Urgensi Remunerasi Berbasis Kinerja Bagi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan
“Layanan di Ditjen badilum juga tidak bersifat transaksional, para aparatur pengadilan baik hakim maupun tenaga teknis lainnya dapat menggunakan layanan ruang tamu virtual untuk berkonsultasi mengenai mutasi dan promosi, sehingga praktek transaksional pada promosi dan mutasi dapat dihindari, tutup Dirbinganis. (LDR/HPH)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI