Cari Berita

Sengketa Balik Nama Sertipikat Tanah Berujung Damai Di PN Magetan

Humas PN Magetan - Dandapala Contributor 2025-10-08 16:25:58
Dok. PN Magetan

Magetan,Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Magetan, kembali mendamaikan perkara antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Mgt, antara P selaku penggugat dan TA selaku tergugat, Selasa (7/10/2025).

Sebagaimana dikutip dari rilis Humas PN Magetan, sengketa perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat dan tergugat, bermula ketika tahun 2023, P membeli tanah milik TA, namun ketika akan melakukan proses balik nama pada tahun 2025 suami TA yakni JS tidak koperatif, sehingga perbuatan TA dan JS dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Setelah menempuh proses persidangan dengan agenda pemanggilan, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 kemudian majelis hakim pemeriksa perkara menunjuk dan menetapkan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai mediator untuk menfasilitasi perdamaian para pihak melalui jalur mediasi.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Setelah menempuh beberapa kali musyawarah mediasi, akhirnya Para Pihak mencapai kesepakatan perdamaian.

“Alhamdulillah karena itikad baik para pihak, mediasi berhasil mencapai kesepakatan dimana Penggugat akan menanggung seluruh biaya balik nama, dan Tergugat akan membantu seluruh proses pembalikan nama pada sertifikat hak milik tersebut,” ungkap Mediator Andi Ramdhan Adi Saputra.

Para pihak bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada PN Magetan karena telah membantu persoalan mereka untuk selesai dengan baik dan singkat.

“Terima kasih saya ucapkan kepada mediator dan hakim PN Magetan telah membantu menyelesaikan persoalan kami dengan cepat,” ucap Penggugat, dikutip dari Keterangan Pers PN Magetan.

Para pihak bersepakat untuk untuk menguatkan kesepakatan perdamaian mereka ke dalam putusan akta perdamaian.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan

“Bahwa Para Pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian dalam Akta Perdamaian,” bunyi keterangan pers PN Magetan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen PN Magetan dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag