Magetan,Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Magetan, kembali berhasil mendamaikan perkara antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Mgt, antara AS selaku penggugat dengan A, TS, dan DS selaku para tergugat, serta BPN Magetan selaku turut tergugat, di ruang mediasi PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).
Sebagaimana dikutip dari Rilis Humas PN Magetan, sengketa perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat dan para tergugat, bermula ketika tahun 2022, A menjual tanah milik almarhum suaminya dan dibeli oleh AS, jual beli tersebut diketahui oleh TS dan DS yang merupakan anak dari pasangan A dan almarhum suaminya, namun ketika akan melakukan proses balik nama terkendala karena tanah tersebut masih ada bagian hak dari TS dan DS. Sehingga AS kesulitan dalam proses balik nama tersebut.
Setelah menempuh proses persidangan dengan agenda pemanggilan, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka majelis hakim pemeriksa perkara menunjuk dan menetapkan Anisa Nur Difanti sebagai mediator untuk menfasilitasi perdamaian para pihak melalui jalur mediasi.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan
Mediasi yang ditempuh beberapa kali akhirnya berhasil mendamaikan para pihak tersebut.
“Mediasi berhasil mencapai kesepakatan dimana Penggugat akan menanggung seluruh biaya balik nama, dan para tergugat akan membantu seluruh proses pembalikan nama pada sertifikat hak milik tersebut,” jelas mediator, Anisa Nur Difanti, yang dikutip dari rilis Humas PN Magetan.
Hal yang menarik dalam proses mediasi, penggugat berkomitmen untuk memberikan penggantian biaya kepada salah satu tergugat yang mengalami kerugian waktu, biaya, dan tenaga, karena harus meninggalkan pekerjaannya di ibu kota, selama proses persidangan dan mediasi.
“Penggugat bersedia memberikan kompensasi kepada salah satu tergugat mencakup seluruh biaya transportasi, akomodasi, administrasi, kehilangan penghasilan selama mengikuti proses di persidangan dan mediasi,” ungkap Anisa Nur Difanti.
Para pihak bersepakat untuk untuk menguatkan kesepakatan perdamaian mereka kedalam putusan akta perdamaian.
“Bahwa Para Pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian dalam Akta Perdamaian,” mengutip rilis Humas PN Magetan.
Uniknya pelaksanaan sidang pembacaan akta perdamaian dilaksanakan pada hari itu juga, sesaat setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani.
“Menghukum para pihak untuk menaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” ucap Cesar Antonio Munthe, selaku hakim ketua, yang didampingi Andi Ramdhan Adi Saputra dan Nur Wahyu Lestariningrum selaku hakim anggota pada saat pembacaan putusan akta perdamaian.
Keberhasilan ini menambahkan torehan positif PN Magetan, dimana dalam sepekan berhasil mendamaikan 2 pekara gugatan melalui penyelesaian mediasi. (zm/fac)
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI