Cari Berita

Sengketa Debitur vs Bank Mandiri Berakhir Damai lewat Mediasi di PN Rangkasbitung

Humas PN Rangkasbitung - Dandapala Contributor 2026-02-23 07:10:13
Dok. PN Rangkasbitung

Rangkasbitung, Banten -Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, berhasil mendamaikan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Septa Triana terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Rangkasbitung terkait restrukturisasi kredit dan rencana lelang agunan, melalui forum mediasi, Kamis (19/2). 

Berdasarkan rilis Humas PN Rangkasbitung, perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Rkb, gugatan ini bermula dari kredit usaha keluarga sebesar Rp150 juta pada tahun 2019. Pandemi Covid-19 membuat usaha penggugat terpuruk hingga gagal bayar, sementara restrukturisasi kredit justru meningkatkan kewajiban menjadi sekitar Rp260 juta. 

Ketika bank mengirimkan pemberitahuan rencana lelang atas Sertifikat Hak Milik Nomor 559/Baros di Kabupaten Lebak, penggugat merasa keberatan dan membawa perkara ini ke pengadilan.  

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Namun, jalannya mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Debby Stevani, sejak Januari 2025 membuka ruang komunikasi yang lebih cair. Pertanyaan penggugat mengenai kenaikan tagihan dan nasib sisa hasil lelang dijawab secara terbuka oleh pihak bank. 

Penjelasan bahwa kewajiban Rp260 juta mencakup pokok, bunga, dan denda, serta jaminan bahwa kelebihan hasil lelang akan dikembalikan kepada debitur, membuat Penggugat lebih memahami duduk perkara.  

Dari titik itu, lahirlah jalan tengah. Penggugat mengusulkan pelunasan pokok Rp115 juta, sementara bank menawarkan penyelesaian Rp125 juta dengan tenggat hingga 26 Februari 2026. Setelah dialog lanjutan, penggugat menerima tawaran tersebut dan sepakat mencabut gugatan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 19 Februari 2026.  

Hakim Mediator Debby Stevani menegaskan bahwa keberhasilan mediasi bukan semata soal angka, melainkan soal komunikasi. Dengan pendekatan humanis, memanggil para pihak dengan nama pribadi, serta memanfaatkan sesi kaukus, mediator berhasil menciptakan ruang yang nyaman untuk menyampaikan kepentingan masing-masing. "Mediasi bukan hanya mencari angka tengah, tetapi membangun pemahaman bersama,” ujarnya.  

Baca Juga: Lagi! PN Rangkasbitung Berhasil Eksekusi Riil Lahan Seluas 9.177m2

Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Wahyu Iswantoro, Murdian, dan Sarai Dwi Sartika segera menindaklanjuti kesepakatan pencabutan gugatan tersebut dengam mengeluarkan penetapan.

Kesepakatan damai ini menjadi bukti nyata peran pengadilan sebagai ruang penyelesaian sengketa yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang cepat, efisien, dan memberikan kepastian bagi para pihak. (zm/wi/andi ramdhan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…