Pontianak - PT BPR Centradana Kapuas dan Budiman dkk menyepakati perdamaian dalam perkara wanprestasi melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa, 23 Desember 2025. Kesepakatan ini mengakhiri sengketa kredit yang telah berjalan sejak 2011, dengan nilai pelunasan disepakati Rp 1,35 miliar dan dimohonkan untuk dikuatkan sebagai putusan perdamaian oleh majelis hakim.
Perkara perdata nomor 286/Pdt.G/2025/PN Ptk yang diajukan PT. BPR Centradana Kapuas berakhir damai setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi di PN Pontianak. Penggugat diwakili oleh Direktur Nur Arifin, sementara para tergugat terdiri dari Budiman, Herianty, Budiman yang bertindak untuk Joko Sanyoto atau Jo Khun Siong, serta Budiman yang bertindak untuk Herianto. Turut tergugat dalam perkara ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan setempat.
Sengketa bermula dari hubungan kredit antara penggugat dan para tergugat yang terjalin sejak 2011 dan mengalami beberapa kali perubahan serta perpanjangan hingga 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, penggugat mengajukan klaim kewajiban pembayaran sisa pokok, bunga, dan denda dengan total nilai Rp 2.889.774.813. Klaim ini menjadi dasar gugatan wanprestasi yang didaftarkan ke PN Pontianak.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online
Dalam proses mediasi, para pihak memilih jalan damai dengan mempertimbangkan hubungan baik yang telah terjalin. Hasil mediasi menetapkan nilai pelunasan akhir sebesar Rp 1.350.000.000. Para tergugat diberikan waktu enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan untuk melunasi kewajiban tersebut. Kesepakatan ini juga disertai jaminan berupa beberapa bidang tanah yang telah terikat sertifikat hak milik.
Kesepakatan perdamaian memuat ketentuan lanjutan apabila terjadi wanprestasi. Jika para tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam tenggang waktu yang disepakati, penggugat berhak kembali pada perhitungan nilai gugatan awal dan mengajukan permohonan eksekusi serta lelang terhadap objek jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tergugat juga menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif dalam pelaksanaan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan
Para pihak sepakat untuk memohon kepada majelis hakim agar kesepakatan perdamaian ini dikuatkan dalam bentuk putusan perdamaian atau acta van dading. Dengan penguatan tersebut, kesepakatan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Biaya perkara disepakati dibebankan kepada penggugat.
Kesepakatan damai ini menandai berakhirnya sengketa perdata yang telah berlangsung lama dan menunjukkan peran mediasi pengadilan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. IKAW/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI