Cari Berita

Setujui Bayar Tunggakan BPJS, Perkara GS PN Kutacane Berakhir Damai

Fachri Riyan Putra, S.H\nJubir PN Kutacane - Dandapala Contributor 2025-09-09 10:45:36
Dok. PN Kutacane

Kutacane. Kabar keberhasilan mendamaikan perkara datang dari Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Pada Senin (08/09/2025), Hakim tunggal Dara Doria Hasibuan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana (GS).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.GS/2025/PN Ktn, dengan para pihak yaitu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melawan PT. Multi Indah Perdana.

Pada agenda sidang pertama, telah dilakukan upaya perdamaian. Dalam upaya perdamaian tersebut para pihak sepakat mengakhiri perkara dengan jalan perdamaian.

Baca Juga: Operasi Kikis, Ini 7 Langkah Ketua MA Mudjono Kurangi Tunggakan Perkara

“Pihak Tergugat bersedia membayar sejumlah tunggakan pembayaran iuran kepada Penggugat”, ucap Dara Doria Hasibuan dalam persidangan.

Selain itu, BPJS ketenagakerjaan cabang Langsa juga bersedia untuk melakukan penyesuaian jumlah tunggakan pembayaran dengan jumlah pegawai serta memberi jangka waktu bagi tergugat untuk melunasi iuran sampai dengan batas waktu yang telah disepakati para pihak.

Baca Juga: PN Pelaihari Lakukan Sosialisasi Mengenai Opsi Penyelesaian Sengketa Keuangan

Setelah membuat kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat untuk menuangkan isi kesepakatan perdamaian tersebut ke dalam akta perdamaian.

“Nantinya kesepakatan tersebut akan dimuat di dalam putusan agar para pihak mendapatkan kepastian hukum terhadap isi dari akta perdamaian”, tutup Dara Doria Hasibuan, Hakim PN Kutacane. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI