Cari Berita

Status Tersangka Cacat Formil, PN Kota Agung Lampung Kabulkan Prapid Ibu & Anak Kandung

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-05-06 10:50:10
Dok. PN Kota Agung

Kota Agung, Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh HW (24) dan AS (49), pasangan ibu dan anak kandung asal Dusun Way Kamal, Kabupaten Tanggamus. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya oleh Polres Tanggamus tidak sah secara hukum karena cacat formil pada Selasa (5/5/2026). 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Diyan. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan: “Menyatakan bahwa pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.”

Permohonan praperadilan ini bermula dari laporan penganiayaan yang diajukan HW dan AS pada 26 April 2025 terhadap tiga orang berinisial H, DS, dan J. Para terlapor tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, situasi memanas ketika salah satu terlapor, DS, melayangkan laporan balik atas peristiwa yang sama, hingga HW dan AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April 2026.

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Tanggamus, kedua pemohon menggugat penetapan tersangka tersebut. Mereka menilai proses penyidikan tidak memenuhi prosedur hukum, antara lain karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, serta keterlambatan pemberitahuan penetapan tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim mengakui bahwa secara materiil penetapan tersangka telah didukung minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. Namun, hakim menilai terdapat pelanggaran serius pada aspek formil.

“Penetapan tersangka wajib memenuhi syarat formil dan materiil secara kumulatif. Dalam perkara ini, penetapan tidak memuat uraian singkat perkara dan hak tersangka serta tidak diberitahukan dalam waktu 1 hari, sehingga cacat formil,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Hakim juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP harus menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Standar operasional prosedur internal tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang.

“Dengan berlakunya KUHAP yang baru, seluruh aparat penegak hukum wajib menyesuaikan praktik penegakan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas hakim.

Putusan ini sekaligus menegaskan peran pengadilan dalam melakukan judicial scrutiny terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam penggunaan upaya paksa seperti penetapan tersangka.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

“Pengadilan hadir sebagai pengontrol agar setiap tindakan penyidik tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak individu,” demikian penegasan dalam putusan tersebut.

Putusan praperadilan ini menjadi pengingat penting bahwa pemenuhan prosedur hukum, khususnya aspek formil, merupakan syarat mutlak dalam penetapan tersangka, selain pembuktian materiil. (als/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…