Prabumulih, Sumsel-Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam mengadili perkara pidana nomor 51/Pid.B/2026/PN Pbm pada Kamis (11/6) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“…oleh karena para pihak telah berdamai dan telah terjadi ganti kerugian sehingga telah terjadi pemulihan keadaan semula serta terdakwa telah pula mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, maka sudah dirasa adil dan patut apabila dalam menjatuhkan putusan majelis hakim akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif…”, demikian pertimbangan putusan majelis hakim yang diketuai Nora dengan para hakim anggota, Venty Pratiwi dan Muhammad Novrianto itu.
Perkara ini bermula saat terdakwa H, laki-laki (30) membeli satu unit hanpdhone dan satu unit speaker dari seseorang bernama Jimi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga 500 ribu rupiah. Pada saat terdakwa akan membeli barang tersebut, Jimi menyampaikan kepadanya bahwa ”jauh barang ini, aman”, seketika itu terdakwa mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang curian. Namun terdakwa tetap membeli barang tersebut seharga 500 ribu rupiah. Belakangan diketahui barang itu memang benar adalah barang curian yang diambil oleh Jimi dari Supono, korban.
Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS
Terdakwa didakwa pasal 591 huruf a KUHP. Di persidangan majelis hakim berhasil mendamaikan terdawa dan korban melalui MKR. Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta bersedia mengganti barang-barang korban yang telah ia beli dengan barang yang baru. Korban menerima hal tersebut dan sepakat berdamai dengan terdakwa. Perdamaian tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai alasan yang meringankan terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan kepada terdakwa. Terhadap hal tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI