Mentok, Bangka Belitung – Pengadilan Negeri (PN) Mentok berhasil menerapkan mekanisme pengakuan bersalah atau yang sering disebut sebagai Plea Bargain berdasarkan ketentuan Pasal 234 KUHAP untuk pertama kalinya sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan, pada hari Selasa (10/2).
Adapun majelis hakim pemeriksa perkara pada perkara yang teregister dalam perkara nomor 11/Pid.B/2026/PN Mtk yaitu Angga Wahyu Perdana selaku hakim ketua dengan didampingi hakim anggota Agus Andrian dan Sandro Imanuel Sijabat.
Kronologis persidangan tersebut berawal ketika setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya, Para Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan Para Terdakwa dan Penuntut Umum untuk menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah.
Baca Juga: Sengketa Lahan 2 Hektar Sejak 2021, Akhirnya PN Mentok Berhasil Mengeksekusi
Kemudian Majelis Hakim memberitahukan kepada Para Terdakwa perihal ketentuan Pasal 234 ayat (3) KUHAP mengenai hak yang dilepaskan Para Terdakwa, lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan dan memastikan bahwa pengakuan diberikan secara sukarela.
Adapun oleh karena pelimpahan perkara telah dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa Majelis Hakim tetap menanyakan kepada Penuntut Umum apakah bersedia untuk mengusulkan pengalihan pemeriksaan dari acara biasa ke acara pemeriksaan singkat, dan oleh karena Penuntut Umum menyatakan bersedia, maka selanjutnya Majelis Hakim bermusyawarah dan mencapai mufakat dengan menerima pengakuan bersalah yang diajukan Para Terdakwa sesuai instrumen Pasal 234 KUHAP.
Majelis Hakim menilai bahwa instrumen Pengakuan Bersalah yang beralasan untuk diterapkan dalam perkara ini yaitu berdasarkan Pasal 234 KUHAP, dengan memperhatikan dakwaan tunggal yang diancamkan kepada Para Terdakwa yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP yang ancamannya paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dengan diterimanya pengakuan bersalah tersebut, maka pemeriksaan selanjutnya beralih kepada pemeriksaan singkat dan dicatat dalam berita acara sidang, selanjutnya dengan susunan persidangan yang baru Sandro Imanuel Sijabat selaku Hakim Anggota 2 menjadi hakim tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dan nomor perkara dalam putusan tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.
Penerapan pengakuan
bersalah (Plea Bargain) menandai bahwa PN Mentok terlibat aktif dalam rangka
pelaksanaan pembaruan hukum acara pidana untuk mewujudkan hukum yang memiliki
nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan
yang signifikan terhadap penegakan hukum. (zm/wi/bagus mizan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI