Sei Rampah, Serdang Bedagai — Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengalihkan pemeriksaan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dari pemeriksaan acara biasa menjadi acara pemeriksaan singkat. Pengalihan tersebut dilakukan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (3/2).
Pengalihan mekanisme persidangan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (28/1), Terdakwa secara tegas mengakui surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Pengakuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama Majelis Hakim untuk mengalihkan pemeriksaan perkara ke acara singkat.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah
Hakim Ketua Sidang, M. Luthfan HD Darus, yang didampingi hakim anggota Novira Br. Sembiring dan Nopelita Br. Sembiring, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah terlebih dahulu menempuh mekanisme perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP.
“Proses mekanisme perdamaian telah ditempuh, namun antara korban dan Terdakwa tidak tercapai kesepakatan. Karena Terdakwa di persidangan telah mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, serta Majelis Hakim menilai pengakuan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 205 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, maka Majelis Hakim menentukan perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat,” ujar Hakim Ketua.
Pemeriksaan perkara dengan acara singkat tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh Hakim Tunggal. Dalam hal ini, Hakim Anggota II Nopelita Br. Sembiring sebagai hakim tunggal berdasarkan jabatannya untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara.
Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan susunan persidangan baru sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI