Cari Berita

Terdakwa Penipuan Dipidana Pengawasan oleh PN Tais Usai Dimaafkan Korban

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-07-24 10:35:14
Dok. PN Tais

Tais, Bengkulu — Pengadilan Negeri (PN) Tais menjatuhkan pidana pengawasan kepada seorang terdakwa dalam perkara penipuan sepeda motor, setelah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) antara terdakwa dan korban berhasil dicapai di muka persidangan. Putusan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Tas ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Juli 2026.

Awal Mula Kejadian ketika Terdakwa, Ronaldo bin Imran (27), seorang petani/pekebun, didakwa telah membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR milik saksi korban Nuharman bin (alm.) Abdul Gani. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Ramp sawit milik Tantio Putra bin (alm.) Runjahi, Desa Maras Jauh, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma tempat keduanya sama-sama bekerja sebagai buruh harian. Terdakwa meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli gorengan, namun alih-alih kembali, ia langsung mengambil tas berisi pakaian yang sebelumnya sudah dititipkannya di sebuah warung sekitar satu kilometer dari lokasi, lalu mengendarai motor tersebut ke arah Kota Bengkulu untuk dibawa pulang ke kampung halamannya. Terdakwa berhasil dihentikan aparat Polres Seluma saat melintas di depan kantor polisi setempat.

Penuntut Umum semula mendakwa dan menuntut terdakwa dengan dakwaan penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), menuntut pidana penjara 4 bulan dikurangi masa tahanan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Rohmat, dengan hakim anggota Zukh Rufia Endyusti dan Rafid Ihsan Lubis berpendapat lain. 

Baca Juga: Ini Tanggapan PN Tais Bengkulu Terkait Kasus Viral Daycare Di Jogja

Menurut pertimbangan Majelis, niat terdakwa untuk tidak mengembalikan motor sudah timbul sebelum motor diserahkan, dibuktikan dengan persiapan tas pakaian yang sudah dititipkan sebelumnya dan tipu muslihat "pinjam motor untuk membeli gorengan". Karena penyerahan motor oleh korban terjadi akibat kebohongan itu, Majelis menilai perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan penggelapan, yang menurut Majelis baru terjadi bila niat menguasai barang muncul setelah barang sah dikuasai pelaku.

Yang menjadi titik penting dalam putusan ini adalah penerapan MKR. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perkara ini dinilai memenuhi syarat MKR karena ancaman pidana penipuan (maksimal 4 tahun) dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatan, meminta maaf, dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab; korban Nuharman, dengan sukarela, menyatakan memaafkan tanpa menuntut ganti rugi. Kesepakatan perdamaian ditandatangani para pihak dan Majelis Hakim pada 2 Juli 2026.

Mengacu pada Pasal 204 KUHAP baru, keberhasilan MKR dan kesepakatan perdamaian tersebut menjadi dasar bagi Majelis untuk menjatuhkan pidana pengawasan yang merupakan jenis pidana yang dapat dikenakan pada tindak pidana yang diancam maksimal 5 tahun penjara, sementara ancaman Pasal 492 KUHP adalah 4 tahun. Majelis juga merujuk semangat KUHP baru yang mengutamakan pemulihan dan menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 75 jo. Pasal 76 ayat (1) KUHP).

Baca Juga: Lagi! PN Tais Berhasil Damaikan Kasus Anak Dengan Kesepakatan Diversi

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim ”menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi pidana penjara 8 (delapan) bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan 1 (satu) tahun dan syarat khusus berupa wajib lapor kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Seluma sebanyak satu kali setiap bulan selama masa pengawasan berlangsung”. 

Putusan ini mengingatkan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada jeruji besi untuk menegakkan keadilan. Sebagaimana ditegaskan Majelis Hakim dalam pertimbangannya, pemidanaan sejatinya bukan ajang balas dendam, melainkan jalan menuju kesadaran, perbaikan, dan pemulihan hubungan yang retak. Kesediaan Korban memaafkan, serta pengakuan tulus Terdakwa atas kekhilafannya, menjadi bukti bahwa keadilan restoratif mampu menyembuhkan luka yang ditimbulkan dari sebuah kesalahan tanpa harus memutus kesempatan seseorang untuk memperbaiki diri. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…