Cari Berita

Lagi! PN Tais Berhasil Damaikan Kasus Anak Dengan Kesepakatan Diversi

Yulianti - Dandapala Contributor 2025-12-23 14:00:58
dok. PN Tais

Tais, Bengkulu - Semangat Restorative Justice hadir dalam Perkara Anak Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tas di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu. Perkara Anak turut serta dalam pencurian motor berhasil diselesaikan secara damai dengan adanya kesepakatan diversi antara Anak dan Anak Korban dihadapan Hakim Anak PN Tais dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Seluma pada hari Senin (22/12).


Perkara ini bermula pada tanggal 22 Agustus 2025, pukul 19.45 WIB di Kapupaten Seluma yang masuk dalam wilayah hukum PN Tais, ketika si Anak bersama 2 (dua) orang temannya (perkara terpisah pidana dewasa), berkunjung ke rumah pacar dari salah satu temannya dan kemudian di perjalanan pulang muncul niat dari ketiganya untuk melakukan pencurian ketika melihat ada sepeda motor milik Anak korban, lalu mereka memanggil si korban dan meminta diantar ke pasar Panorama, mereka berempat naik motor korban. Pukul 22.00 WIB ketiga pelaku memaksa Anak Korban turun dari motor di tempat sepi jauh dari pemukiman warga di Kabupaten Seluma dan mendorong Anak Korban hingga terjatuh. Motor tersebut rencana akan dijual oleh pelaku namun di Pesawangan menuju Kabupaten Kepahiang motor kehabisan bahan bakar sehingga ditinggalkan di semak-semak dan direbahkan ditutupi dedaunan agar tidak terlihat.


Tanggal 23 Agustus Polsek Sukaraja menangkap pelaku dan diproses serta tidak dilakukan penahanan terhadap Anak Pelaku.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi


Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma mendakwa Anak dengan Dakwaan Gabungan yaitu Pertama Dakwaan Primair diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, Subsidair 365 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat 91) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.


Kesepakatan Diversi berhasil terlaksana di Kantor PN Tais dihadapan Fasilitator Diversi, Raden Ayu Rizkiyati dengan dihadiri secara langsung oleh Anak dan Anak Korban, orang tua Anak dan Anak Korban, Penuntut Umum Kejari Seluma, Eko Darmansyah dan Panitera Pengganti, Fitriani serta disaksikan juga secara daring (online) melalui zoom Pembimbing Kemasyarakatan dan Penasihat Hukum Anak.


“Alhamdulillah kesepakatan diversi berhasil dan berlangsung dengan lancar diantara Anak dan Anak Korban dengan didampingi orang tua masing-masing”, ungkap Fasilitator Diversi, Raden Ayu Rizkiyati.

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak


Fasilitator Diversi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tais ini juga menjelaskan bahwa Anak mengaku bersalah dan memohon maaf karena turut serta mengambil motor Anak korban, dimana peran Anak saat itu berkata dengan keras untuk menakuti Anak Korban untuk diam, memaksa dan mendorong Anak Korban untuk turun dari motor. Orang Tua Anak juga berjanji untuk membina dan mengawasi perilaku Anak dengan lebih baik lagi serta bersedia membayar uang ganti kerugian sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Keluarga Anak Korban menerima dengan ikhlas perdamaian ini dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan dan menyatakan perkara ini selesai.


Pengadilan hadir sebagai media untuk mencapai keadilan tersebut, ketika para pihak sepakat untuk damai, maka keadilan sejatinya dapat terwujud diantara keduanya. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…