Cari Berita

Tersinggung Diejek, PN Kota Agung Perberat Vonis Residivis Kasus Pembunuhan

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-09-16 20:15:11
Dok. PN Kota Agung

Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung memperberat hukuman dari yang di tuntut Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa TA, setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri. Tersinggung dan tersulut emosi akibat diejek setelah mengonsumsi ekstasi bersama beberapa teman lainnya, Terdakwa menusukkan pisau yang dibawa sebelumnya ke arah Korban RK hingga kehilangan nyawa.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun”, demikian Amar Putusan yang diucapkan pada Selasa (15/09) oleh Hakim Ketua, R. Guntar A. Sudjata dengan Hakim Anggota Ridwan Pratama dan Adhitia Brama Pamungkas.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa bersama Korban dan beberapa teman lainnya pergi menuju areal persawahan di daerah Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus untuk mengonsumsi ekstasi pada Jumat (20/03). Setelah mengonsumsi ekstasi dan bergoyang-goyang sambil menggelengkan kepala, Korban mengejek Terdakwa dengan mengatakan, “lihat ini Tomi, lehernya kaya mau patah, geleng ga berhenti-berhenti”. Merasa tersinggung dan tidak dapat mengendalikan emosinya, Terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang yang telah dibawa sebelumnya sambil berteriak “ija niku kupatiko!”, yang dalam bahasa Lampung berarti “sini kamu saya matiin!”.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Selanjutnya Terdakwa menusukkan pisau tersebut mengenai bagian punggung sebelah kanan Korban. Meski Korban berlari menjauh, Terdakwa tetap mengejar hingga Korban masuk ke dalam saluran air yang berada di pinggir persawahan. Terdakwa kemudian kembali melakukan penusukan terhadap Korban dengan menggunakan pisau yang sama ke arah leher kiri sebanyak 3 (tiga) kali.

Meski sempat tersadar akan perbuatannya dan membawa Korban menuju Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan, namun akibat pendarahan hebat, Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dirujuk ke Rumah Sakit. Majelis Hakim pun menilai perbuatan Terdakwa tersebut telah menunjukkan adanya niat untuk menghilangkan nyawa Korban.

“Apabila dihubungkan dengan tindakan Terdakwa yang segera mengeluarkan pisau, melakukan penusukan, mengejar korban yang melarikan diri, serta kembali menusuk Korban lebih dari 3 (tiga) kali, menunjukkan adanya kehendak yang nyata dari Terdakwa untuk menghilangkan nyawa Korban, atau setidak-tidaknya menghendaki timbulnya akibat berupa kematian Korban sebagai konsekuensi dari perbuatannya”, terang Majelis Hakim menguraikan kesengajaan Terdakwa merampas nyawa orang lain.

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan PN Kota Agung ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus yang meminta agar Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Majelis Hakim mempertimbagkan bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana karena perbuatan yang mengakibatkan kematian, serta akibat perbuatan Terdakwa yang menghilangkan nyawa korban tidak dapat dipulihkan kembali, menjadi faktor pemberat sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

“Sekalipun Terdakwa telah pernah dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun pada tahun 2017, ternyata dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun sejak menjalani pidana pokok terdahulu Terdakwa kembali melakukan Tindak Pidana yang juga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hal ini menunjukkan adanya pengulangan perilaku pidana dan sekaligus memperlihatkan tingkat risiko pengulangan yang lebih tinggi, sehingga keadaan tersebut patut memperoleh bobot pemberatan dalam pemidanaan”, jelas Majelis Hakim dalam pertimbangan Putusan.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

Kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak pidana. Rasa tersinggung yang seharusnya bisa diatasi dengan kesabaran justru berubah menjadi tindakan fatal yang merenggut nyawa orang lain. Putusan Majelis Hakim yang memperberat hukuman menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Dari peristiwa ini, masyarakat dapat mengambil nilai moral bahwa mengendalikan diri, menjauhi narkoba, dan menyelesaikan masalah dengan cara damai adalah kunci untuk mencegah kejahatan. (bw/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…