Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Martinus (42). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Amri.
“Menyatakan Terdakwa Martinus als Tunut Bin (Alm) Ma’as telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis Subiar Teguh Wijaya, dengan didampingi anggota Yosep Butar-butar dan Samuel Pebrianto Marpaung di ruang sidang PN Teluk Kuantan, Selasa (15/4/2025) kemarin.
Kasus bermula ketika Terdakwa merasakan sakit perut dan muntah darah. Setelah Terdakwa berobat tidak sembuh-sembuh, ada orang pintar yang mengatakan bahwa sakit tersebut karena ada seseorang yang mengguna-guna atau menyantet Terdakwa.
Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak
Lalu pada 18 Oktober 2024 Terdakwa mendengar percapakan antara korban dengan temannya. Saat itu korban mengatakan telah mengguna-guna atau menyantet Terdakwa. Karena itu Terdakwa berpikiran bahwa korban yang telah menyantet Terdakwa.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berteriak ke arah korban dengan mengatakan ‘berhentilah mengguna-guna aku, kalau kau laki-laki keluarlah, uda sakit-sakit badan aku ini, siko ang den bunuh waang" (sini kamu, kamu mau saya bunuh). Dan selanjutnya korban menghampiri Terdakwa, selanjutnya korban menanyakan kepada Terdakwa "apo maksud ang cakap macam itu ka den ado den salah kek ang po" (apa maksud dari kamu ngomong sama saya seperti itu apakah saya ada salah sama kamu).
Baca Juga: PN Teluk Kuantan Vonis Pria 6 Tahun Bui di Kasus Sabu, Draf Putusan Disusun AI
Kemudian Terdakwa menusuk ke arah dada dan perut korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan Terdakwa. Akibat tusukan Terdakwa membuat korban kehilangan darah yang sangat masif sehingga berujung kematian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai lama peminadaan selama 15 tahun penjara. Atas putusan itu, Terdakwa menerima putusan Majelis Hakim sedangkan Penuntut Umum pikir-pikir.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum