Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah regulasi tersebut agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkara yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu itu berkaitan dengan kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain persoalan yurisdiksi, perkara ini juga menyoroti integrasi kelembagaan Peradilan Militer dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Baca Juga: Mantan Kadilmilti Jakarta Marsda (Purn) TNI Reki Tutup Usia
MK juga menegaskan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Batas Kewenangan Peradilan Militer
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti perlunya batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. Pembedaan ini penting untuk menentukan lingkungan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kewenangan Peradilan Militer semestinya didasarkan pada karakter khusus tindak pidana yang berkaitan dengan tugas, kewajiban, struktur komando, dan disiplin kemiliteran, bukan semata-mata pada status pelakunya sebagai prajurit aktif.
Prinsip tersebut dikenal sebagai ratione materiae, yakni penentuan kewenangan berdasarkan materi atau karakter perkara. Sementara itu, ratione personae merujuk pada penentuan kewenangan berdasarkan status subjek hukum.
Dalam konteks tersebut, tindak pidana umum, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus di luar KUHP, pada prinsipnya menjadi ranah Peradilan Umum.
Sejumlah tindak pidana yang menjadi perhatian dalam perkara ini antara lain korupsi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelanggaran lalu lintas, narkotika, psikotropika, dan tindak pidana perlindungan anak.
Penegasan batas kewenangan tersebut berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), akuntabilitas, dan independensi peradilan. Kejelasan yurisdiksi juga diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran mengenai pengadilan yang berwenang menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Karena itu, pembaruan UU Peradilan Militer perlu mengatur secara tegas klasifikasi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, serta mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan mengadili.
Integrasi Kelembagaan di Bawah MA
Selain persoalan yurisdiksi, MK menyoroti integrasi kelembagaan dan pembinaan sumber daya manusia Peradilan Militer dalam sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah MA.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tata kelola sumber daya manusia Peradilan Militer, termasuk perekrutan dan pembinaan karier personel serta hakim militer, masih melibatkan struktur komando TNI.
Menurut pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pembenahan melalui perubahan UU Peradilan Militer. Penataan tidak hanya menyangkut pembagian kewenangan mengadili, tetapi juga tata kelola kelembagaan dan pembinaan sumber daya manusia.
Integrasi tersebut dipandang penting untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang independen dan mewujudkan sistem peradilan satu atap di bawah MA.
Amanat Reformasi dalam UU TNI
Persoalan pembagian kewenangan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Adapun Pasal 74 mengatur pemberlakuan ketentuan tersebut setelah undang-undang baru tentang Peradilan Militer diberlakukan.
Namun, pembaruan UU Peradilan Militer belum tuntas hingga putusan MK tersebut diucapkan. Karena itu, tenggat waktu dua tahun menjadi kesempatan bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perubahan regulasi yang memberikan kepastian mengenai yurisdiksi dan tata kelola kelembagaan.
Permohonan Diajukan Keluarga Korban
Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang merupakan keluarga korban tindak kekerasan yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Lenny Damanik merupakan ibu dari almarhum Mikael Histon Sitanggang, seorang siswa SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh oknum prajurit TNI Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan putri dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang meninggal dunia bersama keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah.
Melalui permohonannya, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah ketentuan UUD NRI Tahun 1945, termasuk prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang dinilai membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili di Peradilan Militer meskipun melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil. Menurut dalil permohonan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Baca Juga: PN Kuala Simpang Aceh Gotong Royong Bersama TNI Bersihkan Kantor Pasca Bencana
Para pemohon juga mengemukakan perbandingan sistem peradilan di Amerika Serikat, Belanda, dan Afrika Selatan sebagai bagian dari argumentasi mengenai pembatasan kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.
Putusan MK ini menjadi perkembangan penting dalam pembaruan sistem peradilan nasional. Bagi MA dan badan peradilan di bawahnya, perubahan regulasi ke depan perlu dicermati karena berkaitan dengan kepastian kewenangan mengadili, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sistem peradilan dalam menangani perkara sesuai yurisdiksinya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI