Catatan Pinggir. Penghapusan/Perbaikan Data Perkara “Putusan” yang Sudah Terpublikasi, mengikuti ketentuan sebagai berikut (Buku II, hlm 49-50):
Baca Juga: Sidang di Luar Gedung PN Jayapura Perluas Akses Layanan Peradilan
Jika kesalahan putusan
terdapat pada amar, maka tidak dapat dihapus tetapi dilakukan upaya hukum.
Selain kesalahan putusan pada
amar, maka dapat dilakukan perbaikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
- Hapus terlebih dahulu e-doc
dan metadata yang ada di direktori putusan.
- Gunakan akun admin
masing-masing satuan kerja untuk hapus data putusan dan e-docnya di direktori
putusan.
- Perbaiki e-doc putusan dan
metadata amar putusan yang ada di SIPP.
- Sinkronkan ulang data putusan
SIPP (data yang sudah dipastikan benar) dengan direktori putusan (menggunakan
antrian direktori putusan).
- Sinkron tidak dapat dilakukan (replace) jika pada direktori putusan masih terdapat data direktori putusan dengan nomor perkara yang sama. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI