Cari Berita

Penghapusan/Perbaikan Data Perkara “Putusan” yang Sudah Terpublikasi

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-10-15 08:00:12
Dok. Ist.

Catatan Pinggir. Penghapusan/Perbaikan Data Perkara “Putusan” yang Sudah Terpublikasi, mengikuti ketentuan sebagai berikut (Buku II, hlm 49-50):

Baca Juga: Sidang di Luar Gedung PN Jayapura Perluas Akses Layanan Peradilan

Jika kesalahan putusan terdapat pada amar, maka tidak dapat dihapus tetapi dilakukan upaya hukum.

Selain kesalahan putusan pada amar, maka dapat dilakukan perbaikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Hapus terlebih dahulu e-doc dan metadata yang ada di direktori putusan.
  • Gunakan akun admin masing-masing satuan kerja untuk hapus data putusan dan e-docnya di direktori putusan.
  • Perbaiki e-doc putusan dan metadata amar putusan yang ada di SIPP.
  • Sinkronkan ulang data putusan SIPP (data yang sudah dipastikan benar) dengan direktori putusan (menggunakan antrian direktori putusan).
  • Sinkron tidak dapat dilakukan (replace) jika pada direktori putusan masih terdapat data direktori putusan dengan nomor perkara yang sama. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…