Cari Berita

Transparansi Peradilan, PT Palembang Gelar Sidang Elektronik Perdana

Yulianti - Dandapala Contributor 2026-07-22 13:35:00
Dok. PT Palembang

Palembang, Sumatera Selatan - Perdana, sebagai bentuk transparansi peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang melaksanakan sidang elektronik dengan agenda pembacaan putusan perkara pidana dengan dihadiri secara elektronik melalui zoom oleh Terdakwa, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI),  Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, hari Rabu, (22/07/2026).

Sidang elektronik perdana ini teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Palembang Nomor 459/PID.SUS/2026/PT PLG, Perkara Pembunuhan, dengan Terdakwa April Plorenza Bin Asropi Martoy, dan Marten Dimas Bin Jon Heri.

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Ahmad Yunus sebagai Ketua Majelis, Putut Tri Sunarko dan Marolop Simamora sebagai Hakim Anggota, serta Yusuf sebagai Panitera Pengganti, dihadiri secara online melalui zoom oleh Terdakwa April Plorenza Bin Asropi Martoy, dan Marten Dimas Bin Jon Heri di Lapas Kayuagung didampingi oleh Petugas Lapas, serta Penuntut Umum pada Kejari OKI, Nadya Yunisah Febriyanti Panjaitan.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

“Persidangan elektronik ini merupakan bentuk transparansi peradilan dengan memenuhi asas peradilan terbuka untuk umum, dan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk meningkatkan akses keadilan, akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan”, kata Ketua PT Palembang, Dr. Herdi Agusten.

Dr. Herdi juga menjelaskan persidangan elektronik ini sebagai kelanjutan atas Perjanjian Kerja Sama antara PT Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang telah dilakukan pada 7 Juli 2026 yang lalu dan PT Palembang telah melakukan uji coba sidang elektronik dengan para pihak baik Kejaksaan, dan Lapas dari beberapa hari yang lalu. 

“Syukur alhamdulillah persidangan elektronik ini dapat terlaksana dengan baik, dan terima kasih kepada Bapak KPT yang telah memberikan dukungan, dan Pihak Kejari OKI, dan Lapas Kayuagung beserta Tim Pengelola Persidangan Elektronik PT Palembang atas kerjasamanya”, ujar Panitera PT Palembang, Iskandar Jaya.

Iskandar juga menyampaikan selaku Penanggung Jawab Persidangan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan persidangan online ini untuk mengatasi kekurangan dan hambatan agar persidangan dapat berjalan dengan lancar.

Terkait pelaksanaan persidangan elektronik ini, PT Palembang mengacu kepada hukum acara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan untuk publikasi atas putusan berpedoman kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

“Mengadili mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 156/Pid.B/ 2026/PN Kag tanggal 24 Juni 2026, menjatuhkan pidana Terdakwa I: Aril Plorenza Bin Asropi Martoy dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan  Terdakwa II: Marten Dimas Bin Jon Heri dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”, tegas Ahmad Yunus saat ketok palu.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Ketua Majelis, Ahmad Yunus juga menyampaikan baik  kepada Terdakwa dan Penuntut Umum memiliki waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi.

"Semoga PT Palembang dapat menjadi kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat pencari keadilan dengan penuh integritas dan akuntabel", harap Dr. Herdi. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…