Tebo, Jambi — Pengadilan Negeri (PN) Tebo patut
berbangga karena untuk kesekian kalinya kembali berhasil menerapkan mekanisme
pengakuan bersalah sebagaimana amanat KUHAP 2025.
Penerapan mekanisme pengakuan bersalah kali ini
dilakukan terhadap perkara penggelapan hasil kebun Perusahaan yang dilakukan
oleh Terdakwa Deki Bin Aripin.
Mulanya, persidangan berjalan sebagaimana acara
pemeriksaan pidana biasa. Di hadapan Majelis Hakim, Terdakwa secara terbuka
mengakui seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum setelah sebelumnya
upaya perdamaian antara terdakwa dan korban kandas.
Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari
Pengakuan tersebut menjadi titik krusial dalam arah
pemeriksaan perkara.
Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim yang
dipimpin oleh Rudy M Pardosi selaku Hakim Ketua, didampingi Riahmawati Saragih
dan Rahmawati sebagai Hakim Anggota, kemudian menawarkan penerapan mekanisme
Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.
“Dalam hal upaya MKR tidak tercapai, maka
berdasarkan ketentuan KUHAP, perkara dapat dialihkan ke mekanisme pengakuan
bersalah,” ujar Hakim Ketua di persidangan.
Dari pantauan di lapangan, persidangan dilanjutkan
ke pemeriksaan singkat dengan agenda pemeriksaan saksi dan juga terdakwa.
Hakim Tunggal kemudian menjatuhkan putusan dalam
sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, (30/4) dengan menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan
dalam jabatan.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana
penjara selama 7 (tujuh) bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 7 (tujuh bulan),” ucap Rahmawati selaku Hakim
Tunggal.
Dari informasi yang dihimpun Dandapala, perkara ini
bermula saat Terdakwa Deki yang bekerja sebagai penyadap di area perkebunan
milik PT Bajabang, nekat menyembunyikan hasil panen berupa getah karet untuk
dijual secara pribadi. Aksi tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, di
Blok D22 Divisi II, Dusun Kumpul Rejo, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir,
Kabupaten Tebo.
Polisi kemudian menemukan getah karet seberat 43,82
kilogram yang disembunyikan di semak-semak. Saat dikonfirmasi, terdakwa tidak
mengelak dan mengakui bahwa hasil tersebut adalah milik perusahaan yang sengaja
ia ambil untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: PN Tebo Jambi Vonis 13 Tahun Penjara Bandar Sabu 250 Gram Jaringan Medan-Tebo
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang tampak
emosional. Terdakwa bersama keluarganya terlihat menahan haru sekaligus
bersyukur atas putusan tersebut. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI