Cari Berita

Usai Akui Bersalah, PN Tebo Jambi Vonis Pelaku Penggelapan Hasil Kebun 7 Bulan Bui

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-05-04 16:50:22
Dok. PN Tebo

Tebo, Jambi — Pengadilan Negeri (PN) Tebo patut berbangga karena untuk kesekian kalinya kembali berhasil menerapkan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana amanat KUHAP 2025.

Penerapan mekanisme pengakuan bersalah kali ini dilakukan terhadap perkara penggelapan hasil kebun Perusahaan yang dilakukan oleh Terdakwa Deki Bin Aripin.

Mulanya, persidangan berjalan sebagaimana acara pemeriksaan pidana biasa. Di hadapan Majelis Hakim, Terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum setelah sebelumnya upaya perdamaian antara terdakwa dan korban kandas.

Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari

Pengakuan tersebut menjadi titik krusial dalam arah pemeriksaan perkara.

Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rudy M Pardosi selaku Hakim Ketua, didampingi Riahmawati Saragih dan Rahmawati sebagai Hakim Anggota, kemudian menawarkan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.

“Dalam hal upaya MKR tidak tercapai, maka berdasarkan ketentuan KUHAP, perkara dapat dialihkan ke mekanisme pengakuan bersalah,” ujar Hakim Ketua di persidangan.

Dari pantauan di lapangan, persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan singkat dengan agenda pemeriksaan saksi dan juga terdakwa.

Hakim Tunggal kemudian menjatuhkan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, (30/4) dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh bulan),” ucap Rahmawati selaku Hakim Tunggal.

Dari informasi yang dihimpun Dandapala, perkara ini bermula saat Terdakwa Deki yang bekerja sebagai penyadap di area perkebunan milik PT Bajabang, nekat menyembunyikan hasil panen berupa getah karet untuk dijual secara pribadi. Aksi tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, di Blok D22 Divisi II, Dusun Kumpul Rejo, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Polisi kemudian menemukan getah karet seberat 43,82 kilogram yang disembunyikan di semak-semak. Saat dikonfirmasi, terdakwa tidak mengelak dan mengakui bahwa hasil tersebut adalah milik perusahaan yang sengaja ia ambil untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: PN Tebo Jambi Vonis 13 Tahun Penjara Bandar Sabu 250 Gram Jaringan Medan-Tebo

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang tampak emosional. Terdakwa bersama keluarganya terlihat menahan haru sekaligus bersyukur atas putusan tersebut. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…