Bulukumba — Pengadilan Negeri Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial melalui penerapan keadilan restoratif. Kali ini penerapan tersebut dilakukan dalam perkara penadahan sepeda motor yang dilakukan Terdakwa Supriadi pada persidangan hari Selasa, (5/5).
Perkara ini bermula ketika Ancu dan Imran, yang merupakan terdakwa dalam perkara lain, menawarkan sebuah sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam kepada Supri dengan harga yang sangat murah, yakni sebesar 4 juta rupiah. Motor tersebut dijual tanpa dilengkapi dokumen maupun surat-surat kendaraan resmi.
Tergiur dengan harga yang jauh di bawah pasaran, Supri kemudian membeli motor tersebut tanpa menelusuri lebih lanjut asal-usul kendaraan tersebut. Setelah transaksi berlangsung, motor itu digunakan oleh Supri selama kurang lebih satu tahun untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa
Dari data yang dihimpun Dandapala, dalam persidangan, Penuntut Umum mendakwa Supri melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“perbuatan terdakwa melanggar Pasal 591 huruf a KUHPidana,” sebagaimana bunyi dakwaan yang dibacakan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Henu Sistha Aditya bersama hakim anggota Syaifullah Anwar dan Indra Ardiansyah menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Melalui proses mediasi di persidangan, terdakwa dan korban akhirnya sepakat berdamai. Terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan diterima dengan baik.
Tak hanya itu, terdakwa juga memperbaiki sepeda motor milik korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, tidak kalah pentingnya korban menyampaikan bahwa seluruh kesepakatan perdamaian telah dilaksanakan oleh terdakwa. Dengan demikian, hubungan antara korban dan terdakwa dinyatakan pulih serta kerugian korban telah dipenuhi.
Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba
“dihadapan Majelis Hakim saya menyampaikan saya telah memaafkan terdakwa,” ucap korban dipersidangan.
Keberhasilan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam memfasilitasi perdamaian ini menjadi cerminan peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan. (fu/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI