Palembang, Sumatera Selatan - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas, wilayah Hukum Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau mendakwa Yatman Bin Irandi dengan Pencurian Ringan yang melanggar Pasal 364 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), berupa pencurian berondolan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 40 (empat puluh) kilogram milih PT. Evans Lestari dengan kerugian sejumlah Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda dalam KUHP, bahwa nilai kerugian untuk tipiring tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Adapun Perkara Nomor 50/Pid.C/2025/PN Llg diputus oleh Hakim Tunggal, Hendrik Tarigan pada tanggal 11 Desember 2025, dengan amar putusan sebagai berikut:
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
1. Menyatakan Terdakwa Yatman Bin Iran tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa 40 (empat puluh) Kg buah kelapa sawit dikembalikan kepada PT. Evans Lestari TWE (Tengkawang Estate) dan 1 (satu) buah karung dimusnahkan”, ungkap Juru Bicara PN Lubuklinggau, Erif Erlangga saat diwawancarai oleh Tim Dandapala.
Merasa tidak terima dengan putusan bersalah tersebut, Terdakwa mengajukan Banding dengan Nomor Perkara 450/PID/2025/PT PLG, dengan susunan Hakim Tunggal PT Palembang, Syamsudin dan Panitera Pengganti Junaidi Perkasa.
Ada beberapa pertimbangan Hakim PT Palembang, Syamsudin dalam memutus perkara diantaranya berpedoman pada ketentuan Pasal 364 KUHP, maka jenis pidana yang dijatuhkan adalah pidana kurungan dalam amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama diubah menjadi jenis pidana penjara dan berdasarkan fakta hukum dalam perkara aquo, yaitu ternyata kerugian PT. Evan Lestari TWE sebagai akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 2 (dua) janjang/tandan buah kelapa sawit, menurut saksi M. Sofyan dan saksi Heru Pernaba Ritonga adalah sekira Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh karena itu Hakim akan menjatuhkan hukuman yang memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta setimpal dengan perbuatan Terdakwa berdasarkan keadilan restoratif yaitu dengan menjatuhkan hukuman percobaan atau bersyarat (voorwaardelijke straf) terhadap Terdakwa.
Selain itu Syamsudin juga menjelaskan bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 14a KUHP disebutkan bahwa apabila Hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusanya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
Perkara tersebut diputus pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 dengan amar putusan sebagai berikut:
“-Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut;
-Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 50/Pid.C/2025/PN Llg tanggal 11 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut, mengenai jenis pidana yang dijatuhkan dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1.Menyatakan Terdakwa Yatman Bin Iran tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang
3.Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa pidana bersyarat selama 3 (tiga) bulan berakhir”, kata Hakim PT Palembang, Syamsudin saat mengetok palu.
Syamsudin juga menyebutkan dalam putusannya bahwa tujuan dari pemidanaan bukan semata-mata untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari. IKAW/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI