Cari Berita

Wakil Ketua PN Jambi Jelaskan Eksekusi Kasus Fidusia Pasca Putusan MK

Monalisa - Dandapala Contributor 2025-05-27 11:10:03
Wakil Ketua PN Jambi Jelaskan Eksekusi Kasus Fidusia Pasca Putusan MK (dok.ist)

Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan Jaminan Fidusia Tahun 2025. Salah satu yang dibahas adalah eksekusi kasus fidusia pasca putusan MK.

Hadir dalam acara Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Hendra Halomoan sebagai salah satu narasumber FGD. Peserta mendapat perspektif yudisial, khususnya mengenai penafsiran dan penerapan hukum dalam kasus fidusia sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Nomor 2/PUU-XIX/2021 jo. Nomor 71/PUU-XIX/2021.

“Sebelum putusan MK, kreditur dapat melakukan parate eksekusi langsung tanpa pengadilan jika debitur wanprestasi, berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Pasca putusan MK, eksekusi harus melalui pengadilan apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, sehingga prosedur eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembaharuan ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan antara kreditur dan debitur dengan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi debitur dalam proses eksekusi jaminan fidusia,” kata Hendra Halomoan.

Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia

Sebagai penutup dijelaskan juga mengenai biaya panjar, proses eksekusi, lelang, dan hal lain yang berkaitan dengan aspek yuridis dari hukum fidusia termasuk transparansi proses dan pelayanan di Pengadilan Negeri Jambi.

 

 

 

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

 

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI