Cari Berita

Warga Tolak Residivis Kembali ke Kampung, PN Kuningan Beri Vonis Bui & Pelatihan Kerja

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-09-04 10:35:00
Dok. PN Kuningan

Kuningan, Jawa Barat– Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan pidana penjara sekaligus tindakan berupa pelatihan kerja terhadap Yudi Trimidi Bin Ewo Sawal, terdakwa perkara percobaan pencurian Nomor 112/Pid.B/2026/PN Kng.

Perkara bermula ketika terdakwa pada Jumat dini hari (5/6), berada di sekitar kios Pupuk Cita Tani milik Dhadan Anggadyta Suparman. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa yang mengetahui terdapat barang elektronik berupa PlayStation di dalam kios kemudian menuju jendela dan berusaha membukanya. Sebelum sempat masuk ke dalam kios, aktivitas tersebut diketahui warga yang sedang melakukan ronda. Terdakwa kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan bersembunyi di semak-semak dan diserahkan kepada kepolisian.

Dalam pertimbangan pemidanaan, majelis antara lain memperhatikan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ketentuan tersebut mengharuskan hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan, termasuk motif dan tujuan tindak pidana, cara melakukan perbuatan, sikap pelaku setelah tindak pidana, riwayat hidup serta keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depannya, serta pengaruh tindak pidana terhadap korban dan masyarakat.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

“Mengenai riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi Terdakwa, berdasarkan fakta dipersidangan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa karena faktor ekonomi sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka Terdakwa melakukan hal tersebut. Bahwa kemudian mengenai pengaruh tindak pidana terhadap diri korban ataupun masyarakat, difakta persidangan terungkap bahwa tidak ada permintaan maaf dari Terdakwa ataupun keluarganya kepada Korban. Selain itu akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, masyarakat menjadi resah dan masyarakat menolak untuk Terdakwa kembali ke lingkungannya, hal ini dikarenakan Terdakwa pernah dihukum dalam perkara sejenis pada tahun 2024 selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.

Oleh karenanya Majelis Hakim dengan memperhatikan ketentuan Pasal 58 KUHP

berpandangan bahwa pengulangan tindak pidana tersebut merupakan salah satu bentuk pemberat dan sekaligus memberikan efek jera yang lebih bagi diri Terdakwa sekaligus meneguhkan kembali rasa penyesalan dari diri Terdakwa agar dikemudian hari Terdakwa mampu menginsyafi perbuatannya dan tidak mengulangi kembali perbuatan serupa dikemudian hari,” demikin dikutip dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Kamis (3/9).

Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan ketentuan Pasal 57 KUHP Nasional mengenai pidana pokok yang diancam secara alternatif. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengarahkan agar pidana pokok yang lebih ringan diutamakan sepanjang sesuai dengan tujuan pemidanaan. Namun, dengan mempertimbangkan motif ekonomi terdakwa dan tidak ditemukannya fakta mengenai kemampuan terdakwa untuk membayar denda, majelis menyatakan pidana denda tidak tepat diterapkan dan memilih pidana penjara sebagai pidana pokok.

Selain pidana pokok, majelis mempertimbangkan pemberian tindakan. Dalam putusan disebutkan bahwa pemidanaan juga dimaksudkan untuk memberikan pembimbingan agar terdakwa dapat menjadi orang yang baik dan berguna. Majelis mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengalami kesulitan ekonomi, kesulitan mencari pekerjaan, serta kondisi sosialnya yang tidak lagi diterima di lingkungan tempat tinggal. Atas keadaan tersebut, pidana penjara kemudian dijatuhkan bersama tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) KUHP Nasional.

Tindakan yang dipilih berupa pelatihan kerja. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut pelatihan tersebut ditujukan untuk mempersiapkan terdakwa setelah menjalani pidana penjara, antara lain melalui pengembangan diri dan peningkatan keterampilan. Dengan kondisi sosial terdakwa yang disebut tidak lagi diterima di lingkungan sekitarnya, bekal keterampilan tersebut juga dipertimbangkan sebagai salah satu sarana agar terdakwa memiliki arah setelah selesai menjalani pidana.

Majelis selanjutnya menentukan tempat pelaksanaan tindakan dengan mempertimbangkan tempat tinggal terdakwa di Kabupaten Kuningan, minat dan bakat, kondisi geografis, serta kemampuan terdakwa dalam beradaptasi mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Gaungkan Integritas, PN Kuningan Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional

“ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan tindakan berupa pelatihan kerja pada UPTD BLK Dinaskertans Kabupaten Kuningan selama 6 (enam) bulan,” ucap Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki didampingi  Muhammad Noor Yustisiananda dan Aditya Yudi Taurisanto sebagai hakim anggota dalam persidangan terbuka untuk umum.

Putusan tersebut memperlihatkan penerapan pidana pokok yang disertai tindakan dalam satu putusan. Penentuan tindakan pelatihan kerja didasarkan pada pertimbangan yang berkaitan dengan keadaan ekonomi, pekerjaan, kondisi sosial, serta kebutuhan terdakwa untuk memperoleh keterampilan setelah menjalani pidana penjara. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…