Banjarbaru, Kalsel-Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Banjarbaru, Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/11).
“Kegiatan hakim pengawas dan pengamat (wasmat) dilaksanakan untuk memenuhi amanat KUHAP dan sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dalam pelaksanaannya harus melibatkan pihak-aparatur penegakan hukum (APH) terkait.”, terang tim humas PN Banjarbaru.
Pada kegiatan hakim wasmat kali ini selain 3 hakim wasmat dan panitera muda pidana beserta staff, PN Banjarbaru juga melibatkan unsur aparatur penegak hukum terkait yaitu kejaksaan, pembimbing kemasyarakatan, advokat serta pihak lembaga pemasyarakatan itu sendiri.
Baca Juga: Gugatan Rekonvensi Berujung Eksekusi 5 Kios Oleh PN Banjarbaru
Kegiatan dilangsungkan di aula Lapas Klas II Banjarbaru. Pada kesempatan itu pelaksana wasmat mewawancarai para warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengenai pelaksanaan putusan, pelaksanaan hak dan kewajiban WBP, kondisi lapas, program pembinaan yang diikuti serta kendala yang mereka hadapi selama menjalani masa pemidanaan di lapas.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Pasca berlakunya KUHAP Baru, kegiatan hakim pengawas dan pengamat (wasmat) harus melibatkan APH terkait. Hal ini dimaksudkan agar segala temuan di lapangan yang diperoleh selama kegiatan wasmat dapat segera dikoordinasikan dengan APH terkait demi terpenuhinya hak-hak WBP.
Melalui pelaksanaan wasmat ini, PN Banjarbaru berkomitmen untuk menjalankan amanat KUHAP baru guna memastikan keadilan tetap terjaga hingga tahap pelaksanaan pidana, sekaligus menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi selama menjalani pembinaan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI