Cari Berita

Wasmat PN Rembang Jateng, Pastikan Putusan Terlaksana & Narapidana Dibina Layak

Pradikta A. Alfat - Dandapala Contributor 2026-04-29 13:45:30
Dok. PN Rembang

Rembang - Pengadilan Negeri (PN) Rembang telah menjalankan peran penting kegiatan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) guna memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya, pada hari Selasa (28/04) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rembang.

Sebelum kegiatan dimulai, Hakim Wasmat berkoordinasi dengan advokat serta Balai Pemasyarakatan (Bapas), membentuk sinergi yang bertujuan mengawal proses pembinaan narapidana secara menyeluruh.

Kegiatan pengawasan dan pengamatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Landasan hukum tersebut menjadi pedoman agar setiap tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya menilai aspek administratif pelaksanaan putusan, hakim juga memperhatikan kondisi faktual narapidana selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: Meninjau Penguatan Peran Hakim Wasmat dalam Paradigma KUHAP Baru

Dalam pelaksanaannya, hakim pengawas dan pengamat melakukan kunjungan langsung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rembang berdialog dengan petugas, serta mengamati keadaan narapidana. Advokat turut berperan dalam memberikan perspektif pembelaan dan memastikan hak-hak narapidana tetap terjamin.

“Melalui kegiatan ini, pengawasan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif. Tujuannya bukan sekadar memastikan hukuman dijalankan, melainkan juga memastikan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan manusiawi”, tegas Hakim Wasmat.

Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

“Narapidana juga tidak hanya menjalani pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik”, tambahnya.

Keseluruhan proses ini mencerminkan komitmen sistem peradilan pidana dalam menegakkan keadilan secara utuh—tidak hanya pada tahap penjatuhan putusan, tetapi juga pada tahap pelaksanaan dan pembinaan. (rs/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…