Sumenep- Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada terdakwa MOH. SAHNAN M bin MAULIDIN, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (9/12). Putusan majelis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara 17 tahun.
Majelis Hakim meyampaikan dalam putusannya Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun denda 5 Milyar subsider pidana kurungan 6 bulan, pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tindakan berupa kebiri kimia kepada terdakwa dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun” ujar Hakim Ketua.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Terdakwa merupakan seorang ustaz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darul Abror di Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Korban dalam perkara ini adalah para santriwati yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Hipnoterapi sebagai Model Pembinaan Bagi Anak Pelaku Kekerasan Seksual
Pembacaan putusan turut mendapat perhatian publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) menggelar aksi damai di luar gedung pengadilan untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Smp. Aparat Polres Sumenep melakukan pengamanan untuk memastikan jalannya persidangan tetap tertib.
Usai sidang, Humas Pengadilan Negeri Sumenep Jetha Tri Dharmawan menemui massa aksi untuk menyampaikan penjelasan mengenai amar putusan majelis hakim. Setelah mendapatkan penjelasan resmi tersebut, massa menyampaikan apresiasi dan membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan kepolisian. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI