Di
tengah narasi
besar reformasi peradilan, satu asumsi kerap hadir tanpa banyak dipertanyakan.
Bahwa ancaman utama terhadap independensi hakim adalah suap dan gratifikasi.
Uang, fasilitas, atau keuntungan lain yang ditukar dengan putusan. Asumsi ini
tidak sepenuhnya keliru. Namun dalam perkembangan tertentu, ia tidak lagi
memadai untuk menjelaskan dinamika yang terjadi.
Di
banyak ruang sidang, ketika integritas personal mulai menguat dan praktik suap
semakin sulit ditembus, pengaruh
terhadap proses peradilan tidak serta-merta menghilang. Ia cenderung
menyesuaikan diri.
Dalam
beberapa konteks, tampak adanya pergeseran dari pola berbasis transaksi menuju
mekanisme yang lebih halus. Dari insentif menuju disinsentif. Dari pemberian
langsung/transaksional menuju pengelolaan tekanan yang tidak selalu kasatmata. Bentuknya
tidak lagi identik dengan amplop atau fasilitas. Ia dapat hadir dalam rupa
laporan, opini, Framing pemberitaan negatif dan narasi yang berkembang
di ruang publik.
Baca Juga: Intervensi dan Permasalahannya di Pengadilan
Dalam
literatur hukum, independensi hakim diletakkan pada prinsip yang tegas. Hakim
harus bebas dari pengaruh yang tidak patut, baik berupa bujukan maupun tekanan
[1][2]. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini juga merupakan mandat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman, yang menempatkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai
fondasi utama penegakan hukum. Dalam pemikiran hukum nasional, independensi
tersebut juga dipahami sebagai keharusan untuk menjaga peradilan dari pengaruh
eksternal dalam bentuk apa pun [3].
Dalam
praktik, bentuk intervensi yang bersifat transaksional relatif lebih mudah
dikenali karena memiliki pola yang konkret. Sebaliknya, tekanan yang bersifat
sosial dan reputasional cenderung lebih sulit diidentifikasi. Ia tidak selalu meninggalkan jejak yang jelas, tetapi dapat menghadirkan konsekuensi yang nyata.
Hal
ini menjadi relevan jika dikaitkan dengan adanya perbedaan persepsi
mengenai integritas hakim
antara kalangan hakim,
masyarakat, dan pakar, yang menunjukkan bahwa dimensi
persepsi publik tetap menjadi variabel
yang dinamis dalam sistem peradilan [4].
Di titik ini, muncul indikasi adanya
pola yang lebih kompleks. Instrumen pengaduan, dalam
kondisi tertentu, dapat mengalami pergeseran fungsi. Dari mekanisme pengawasan yang dimaksudkan untuk menjaga integritas, menjadi sumber tekanan administratif dan psikologis bagi pihak yang diperiksa.
Dalam
konteks Indonesia, mekanisme ini merupakan bagian
dari desain kelembagaan untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim melalui partisipasi publik dalam pengawasan [4]. Namun dalam praktiknya, dinamika laporan dan
respons terhadapnya tidak selalu berlangsung dalam ruang yang sepenuhnya
netral.
Hal yang serupa dapat
diamati pada pembentukan opini publik, terutama
di ruang digital,
yang kerap berlangsung melalui mekanisme yang tidak selalu transparan
dan sulit diverifikasi. Narasi yang berulang dan diperkuat secara masif
berpotensi membentuk persepsi seolah-olah mencerminkan pandangan mayoritas. Dalam
situasi demikian, hakim tidak hanya berhadapan dengan fakta hukum di
persidangan, tetapi juga dengan ekspektasi sosial yang berkembang di luar ruang sidang.
Dalam
kerangka yang lebih luas, dimensi etika dan persepsi publik juga menjadi bagian
dari legitimasi kekuasaan kehakiman itu sendiri [5]. Dalam beberapa keadaan,
dinamika ini dapat diperkuat oleh kehadiran tekanan sosial yang lebih nyata.
Bukan dalam arti selalu bersifat langsung, tetapi sebagai sinyal bahwa suatu
perkara tidak sepenuhnya berdiri dalam ruang yang steril dari pengaruh eksternal.
Jika
ditarik sebagai satu garis, fenomena tersebut dapat dibaca sebagai pola
berlapis. Administratif, reputasional, dan sosial. Bukan sebagai peristiwa
tunggal, melainkan sebagai mekanisme yang dalam kondisi tertentu berpotensi
memengaruhi independensi.
Pendekatan psikologi
perilaku membantu menjelaskan mengapa mekanisme ini dapat bekerja. Penelitian menunjukkan bahwa
dalam pengambilan keputusan, manusia tidak selalu digerakkan oleh harapan
memperoleh keuntungan. Dalam banyak situasi, potensi kerugian justru memiliki
pengaruh yang lebih kuat [6]. Dalam konteks ini, reputasi dapat dipahami
sebagai bagian dari nilai yang melekat pada profesi hakim. Ancaman terhadap
reputasi, oleh karena itu, dapat dipersepsikan sebagai bentuk kerugian yang
signifikan.
Di
sisi lain, manusia beroperasi dalam kerangka sosial. Ia mempertimbangkan
bagaimana dirinya dipersepsikan oleh lingkungan. Studi mengenai pengaruh sosial
menunjukkan bahwa tekanan tidak selalu hadir dalam bentuk eksplisit, melainkan
seringkali bekerja secara halus dan tidak sepenuhnya disadari [7].
Eksperimen
klasik dalam psikologi sosial bahkan memperlihatkan bahwa individu dapat
menyesuaikan penilaiannya ketika berhadapan dengan opini kelompok, sekalipun
opini tersebut tidak sejalan
dengan persepsinya sendiri
[8]. Dalam konteks
kontemporer, “kelompok”
tersebut tidak selalu hadir secara fisik, melainkan dapat terbentuk melalui
konstruksi opini di media dan ruang digital.
Dalam
titik pertemuan antara risiko reputasi, tekanan sosial, dan konstruksi persepsi
publik, muncul suatu pola pengaruh yang tidak lagi bergantung pada pemberian materiil,
tetapi bekerja melalui
pengelolaan persepsi dan konsekuensi sosial.
Fenomena
tersebut dapat dipahami sebagai bentuk intervensi berbasis reputasi. Suatu pola
pengaruh yang tidak bekerja melalui pemberian keuntungan materiil, melainkan
melalui pengendalian persepsi publik dan risiko reputasi yang melekat pada
hakim.
Jika suap klasik beroperasi melalui pemberian insentif,
maka dalam pola ini pengaruh
bekerja melalui pengaturan disinsentif. Bukan menawarkan keuntungan,
melainkan menghadirkan potensi kerugian. Secara fungsional, keduanya memiliki
tujuan yang serupa, yaitu memengaruhi independensi dalam pengambilan putusan,
meskipun melalui mekanisme yang berbeda.
Pertanyaannya
kemudian bukan semata apakah hakim dapat dipengaruhi, melainkan bagaimana
sistem peradilan merespons
bentuk-bentuk pengaruh
yang semakin tidak
kasatmata.
Dalam
konteks ini, mekanisme pengawasan memegang peranan penting. Di satu sisi, ia
berfungsi menjaga integritas. Namun di sisi lain, terdapat
kebutuhan untuk memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak dengan mudah menjadi kanal bagi tekanan
yang tidak proporsional Tidak setiap laporan memiliki
bobot yang sama. Tidak setiap kritik berada dalam posisi yang netral. Tantangan
yang muncul adalah bagaimana membedakan antara pengawasan yang sah dan tekanan
yang terselubung dalam bentuk pengawasan.
Dalam
kerangka yang lebih luas, penguatan partisipasi publik dan pemanfaatan
teknologi dalam pengawasan juga membawa konsekuensi pada semakin besarnya peran
ruang digital dalam membentuk persepsi terhadap peradilan [4]. Dalam kondisi
tertentu, perkembangan ini tidak hanya memperluas akses terhadap pengawasan,
tetapi juga membuka ruang bagi terbentuknya tekanan berbasis persepsi yang
tidak selalu mudah diukur.
Perkembangan ini menghadirkan suatu
paradoks. Semakin kuat integritas personal dan sistemik dalam peradilan,
semakin berkembang pula bentuk pengaruh yang mencoba menyesuaikan diri. Ketika
jalur berbasis transaksi menjadi semakin tertutup, jalur berbasis persepsi dan
reputasi cenderung mengambil peran yang lebih besar.
Hal
ini tidak serta-merta menunjukkan kegagalan reformasi. Justru dapat dibaca
sebagai konsekuensi dari perubahan itu sendiri. Namun demikian, perubahan
tersebut sekaligus menuntut pendekatan yang lebih komprehensif dalam menjaga
independensi hakim.
Independensi
tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menolak pemberian, tetapi juga dengan
kemampuan menjaga ruang pertimbangan dari tekanan yang lebih subtil.
Pada akhirnya, menjaga independensi hakim di era ini tidak cukup dipahami dalam kerangka yang sempit. Ia tidak hanya menyangkut relasi antara hakim dan pihak yang berperkara, tetapi juga relasi yang lebih luas dengan lingkungan sosial, persepsi publik, dan dinamika informasi. Dalam konteks tersebut, independensi tidak selalu diuji melalui apa yang diterima, tetapi juga melalui apa yang dihadapi. Dan mungkin di situlah letak tantangan ke depan. Bukan pada apa yang tampak, melainkan pada apa yang bekerja secara diam-diam. (ikaw/ldr)
DAFTAR PUSTAKA
1] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Judicial Integrity: A Conceptual Framework for Judiciaries. Vienna: UNODC, 2018.
[2] United Nations Economic and Social Council (ECOSOC). The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Resolution 2006/23, 27 July 2006.
[3] Manan, Bagir.Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004.Editor: Ni’matul Huda. Cet. 1. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.
[4] Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2024.
[5] Asshiddiqie, Jimly. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi:
Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law
and Constitutional Ethics.
Edisi Revisi, Cet. 4. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
[6] Kahneman, Daniel, dan Amos Tversky.“Prospect Theory: An Analysis of Decision under Risk.” Econometrica, 1979.
Baca Juga: Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
[7] Cialdini, Robert B., dan Noah J. Goldstein.“Social Influence: Compliance and Conformity.” Annual Review of Psychology, 2004.
[8] Asch, Solomon
E. “Opinions and Social Pressure.” Scientific American, 1955
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI