Usaha
memahami KUHAP (UU Nomor 20 Tahun
2025) terus menjadi topik yang menarik, hal-hal baru terus bermunculan manakala
berdiskusi tentang KUHAP. Usaha menyingkap tabir suatu teks pasal ternyata
tidaklah sederhana apalagi dihadapkan pada praktek hukum acara.
Teks pasal akan selalu pendek, rigid dan dimaksudkan untuk
tidak ditafsirkan, yang terjadi sebaliknya proses penafsiran tidak bisa dicegah
karena praktek hukum acara akan selalu dinamis, berkembang ke segala arah yang
kadangkala tidak terduga. Kita berusaha mengetahui sebenarnya apa makna terkandung
dalam suatu peraturan.
Tulisan ini akan berusaha menjelaskan beberapa ketentuan
yang dianggap saling bertentangan yang berpotensi melahirkan beberapa praktek
berbeda dan melalui analisa singkat ini diharapkan menumbuhkan pemahaman lain untuk
praktek yang lebih baik.
Baca Juga: Melik Nggendong Lali sebelum Getun Keduwung: Renungan dan Nasihat
Saksi mahkota dalam KUHAP adalah salah satu ketentuan
yang harus diperjelas kedudukannya. Topik saksi mahkota sebagai salah satu
topik yang sangat penting, bahkan bisa jadi paling penting apabila dilihat dari
asumsi bahwa tujuan hukum acara pidana wajib melindungi hak-hak Tersangka/Terdakwa
agar tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum.
Tanpa mekanisme saksi mahkota yang fair, kedudukan Tersangka/Terdakwa rawan terjadi pelanggaran,
keterangan saksi menjadi tidak independen, rekayasa dan penuh tekanan, padahal
kondisi negatif demikian harus dihindari dalam rangka mewujudkan keadilan.
Saksi mahkota sangat penting bagi proses penegakan hukum.
Kedudukannya begitu penting untuk mengungkap kejahatan yang biasanya melibatkan
jaringan kejahatan seperti tindak pidana korupsi, narkotika maupun jenis
kejahatan lainnya.
Sudah banyak peran saksi mahkota yang sukses mengungkap
jaringan kejahatan, tanpa peran saksi mahkota bisa jadi kejahatan tidak bisa
diungkap secara tuntas. Posisinya yang penting sebagai cara pengungkapan
kejahatan namun juga rawan pelanggaran hak-haknya sebagai Tersangka/Terdakwa
maka diperlukan mekanisme yang adil (fair
trial) dengan tujuan mengakomodasi
berbagai kepentingan tersebut.
Selain
prinsip fair trial, mekanisme ”saksi mahkota”yang adil juga bersumber pada
prinsip non-self incrimination. Prinsip ini telah secara luas diterapkan di
berbagai negara termasuk Indonesia sebagai konsensus atas ketaatan pada hukum
internasional sebagaimana pemuatan prinsip pada ICCPR The International Covenant On Civil and
Political Right (ICPPR) yang telah diratifikasi melalui UU nomor 12 tahun 2005
pasal 14 ayat (3) huruf g yang pada pokoknya, setiap orang berhak atas jaminan
minimum, dalam kesetaraan penuh: Tidak dipaksa untuk
bersaksi melawan dirinya sendiri atau mengakui kesalahan.
Perlindungan
terhadap saksi mahkota ini menjadi penting karena tidak lepas dari posisi
subordinat Tersangka/Terdakwa adalah pihak lebih lemah daripada posisi negara
yang direpresentasikan oleh aparat penegak hukum. Tersangka/Terdakwa tidak
memiliki sumber daya yang cukup dan berbanding terbalik dengan posisi negara
yang punya kekuasaan sangat besar dan disertai dengan sumber daya yang melimpah.
Kondisi
demikian menimbulkan potensi besar terjadinya pelanggaran hak-hak oleh negara kepada
Tersangka/Terdakwa. KUHAP harus menjadi rambu-rambu yang dapat mencegah
timbulnya pelanggaran tersebut. Salah satu ukuran untuk menilai KUHAP bagus
atau tidak adalah dari sudut pandang bagaimana ia bisa memberikan perlindungan
kepada Tersangka/Terdakwa.
KUHAP
telah mengatur keberadaan saksi mahkota secara khusus dalam pasal tersendiri
yaitu pasal 74. Dalam pasal tersebut diatur sejak awal proses di penyidikan,
penyidik sudah harus mengidentifikasi keberadaan Saksi mahkota kemudian wajib
menerapkan mekanisme pasal 74.
Pasal
74 vs 218 KUHAP
Pasal
218 KUHAP berbunyi: tidak dapat didengar keterangannya dan dapat
mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini, dalam hal: huruf b. Bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa
walaupun perkaranya di pisah. Ketentuan tersebut mengatur dalam hal bersama-sama
sebagai Tersangka/Terdakwa maka ia tidak dapat didengar keterangannya atau
dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Pasal
218 mengandung kontradiksi karena mengatur sesuatu yang berlawanan yaitu pelarangan
saksi, sekaligus membolehkan dapat mengundurkan diri. Bukankah dua frasa
tersebut tidak layak untuk disandingkan, Pelarangan saksi untuk didengar, tidak
ada maknanya apabila disandingkan dengan saksi boleh mengundurkan diri karena makna
akhir yaitu tidak ada pelarangan saksi.
Dari segi tujuannya, dipertanyakan yaitu untuk apa mengatur
pelarangan saksi kalau kemudian diperbolehkan mengundurkan diri. Boleh
mengundurkan diri artinya tidak ada pelarangan saksi, berarti diizinkan. Frase
saksi tidak dapat didengar keterangan” adalah frase yang tidak memiliki
kegunaan karena sebenarnya semua jenis saksi pada pasal 218 adalah tidak
dilarang, namun mempunyai hak ”dapat
mengundurkan diri sebagai saksi”.
Oleh sebab pemaknaan demikian dihubungan dengan pasal 218
huruf b maka pemberkasan Tersangka/Terdakwa baik digabung maupun displitzing
dapat diajukan sebagai ”Saksi Mahkota” tanpa melalui mekanisme pasal 74 dengan persyaratan
Tersangka/Terdakwa tersebut tidak keberatan/mengundurkan diri sebagai saksi.
Akibatnya dalam praktek hukum acara pidana pasal 74 ini boleh
jadi tidak diimplementasikan dengan alasan bahwa tanpa melalui mekanisme pasal
74, tetap bisa mengajukan saksi mahkota melalui pasal 218. Melalui ketentuan pasal
218, saksi mahkota bisa diajukan di persidangan manakala ia bersedia menjadi
saksi dan tidak mengundurkan diri.
Mekanisme
pengajuan saksi mahkota sesuai pasal 218 pasti merugikan Tersangka/Terdakwa karena
tanpa mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur pasal 74, hak-hak sebagai
kompensasi atas pengorbanannya. Menjadi saksi mahkota sangat rawan terjadinya
pelampiasan balas dendam dari anggota jaringan kejahatan, karenanya
kedudukannya tersebut maka ia layak untuk diberikan imbalan berupa keringan
tuntutan/hukuman.
Mekanisme saksi mahkota Pasal 218 sangat bertolak
belakang dengan Pasal 74. bagaimana penerapan saksi mahkota yang benar? Melalui
penafsiran sistematis, yaitu menafsirkan satu pasal sebagai bagian sebuah
sistem keseluruhan KUHAP maka pasal 218 ini tidaklah berdiri sendiri namun
harus dimaknai secara sistematis dengan melihat pasal-pasal lain yang berkaitan
dan saling berhubungan.
Selain ketentuan pasal 74 maka wajib melihat Penjelasan
Umum KUHAP huruf i yang menjelaskan” Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota
yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi
untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.
Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan
membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan saksi mahkota
ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku
utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian
yang dipaksakan”.
Penjelasan Umum KUHAP tersebut telah menguatkan
argumentasi bahwa mekanisme saksi mahkota wajib diimplementasikan sebagaimana
pasal 74 KUHAP.
Baca Juga: Terbaru, PN Bale Bandung Kabulkan Penetapan Saksi Mahkota Perkara Anak
Saksi mahkota wajib diapresiasi sehingga layak
mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan/hukuman. Mekanisme saksi mahkota
pasal 218 tidak layak diterapkan karena pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa,
oleh karenannya penerapan saksi mahkota wajib menggunakan pasal 74. Mekanisme
pasal 74 mengandung penghormatan hak-hak Tersangka/Terdakwa sehingga menjamin
proses peradilan dilakukan secara adil dan tidak memihak (fair trial). (gp/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI